Anggota Polres Pandeglang Diduga Pakai Sabu Bareng Wanita di Kosan
Anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidpropam Polda Banten bersama teman wanitanya, CY, di sebuah kosan di daerah Kota Serang, Banten. Keduanya diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (1/12).
Shinto mengatakan awalnya Bidpropam Polda Banten mendapatkan laporan adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh AG. Namun, setelah ditelusuri ternyata keduanya diduga memakai sabu bersama-sama.
Menurut Shinto, AG akan mendapatkan hukuman berlapis lantaran masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polres Pandeglang. Ia akan menjalani proses hukum etik maupun pidana.
"Personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman berlapis, tidak hanya pada sanksi internal, juga dengan sanksi pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Shinto menyatakan wanita berinisial CY akan diproses oleh Polresta Serang Kota. Perempuan muda itu terancam pidana yang diatur Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.
"Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana narkoba. Akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," katanya.
(ynd/fra)