Tiga terdakwa kasus perosotan ambrol di kolam renang Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang perdana pada Senin (5/12). Mereka didakwa melanggar Undang-undang (UU) Konsumen.
Ketiga terdakwa itu adalah Paul Stepen Tedjianto sebagai General Manager, Subandi menjabat Manager Operasional, serta Soetadji Yudho selaku pemilik wisata kolam renang Kenpark Surabaya.
"Perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7," kata jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Merespons JPU, ketiga terdakwa mengaku telah memahami dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Mereka bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
"Saya paham Yang Mulia, saya menganggap itu tidak benar, pekan depan akan mengajukan eksepsi," kata Paul Stepen Tedjianto.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala mengatakan, sidang berikutnya bakal digelar Senin (12/12).
Taufan mengingatkan agar ketiga terdakwa tidak mangkir dari persidangan. Ketiga terdakwa saat ini tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Diketahui, insiden perosotan ambrol di Kenpark Surabaya terjadi pada 7 Mei 2022. Peristiwa itu menyebabkan belasan orang luka-luka.
Polisi menemukan wahana perosotan itu ambrol akibat ada konstruksi yang rapuh.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
(frd/tsa)