ANALISIS

Penuh Kontroversi, Mengapa Pemerintah-DPR 'Ngotot' Sahkan RKUHP?

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 09:34 WIB
Upaya pengesahan RKUHP selalu ditolak sejak 2019 yang memicu demo besar karena memuat banyak pasal bermasalah, dan hingga 2022 kontroversi itu belum lekang. Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi menolak RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah di di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejak 2019 silam pemerintah dan DPR kerap terkesan memburu-buru untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Masih segar dalam ingatan pada 2019 silam jelang akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 yang ingin mengesahkan RKUHP memicu gelombang demo besar di mana-mana dengan tagar #ReformasiDikorupsi hampir di seluruh daerah Indonesia. Penyebabnya, RKUHP yang ingin disahkan itu memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kriminalisasi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Aksi #ReformasiDikorupsi itu pun menimbulkan setidaknya lima korban jiwa, di mana yang paling tersorot adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawi--dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO)--tewas karena timah panas aparat saat demo di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengesahan RKUHP itu terus tertunda selama lebih dari tiga tahun terakhir. Pemerintah dan DPR pun gencar melakukan sosialisasi untuk memberitahu kepada publik mengapa diperlukan KUHP yang baru. Pun, ada beberapa perubahan dalam draf RKUHP hingga kekinian direncanakan disahkan dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Rapat paripurna itu digelar setelah pada pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR pada 24 November lalu disetujui untuk dibawa ke tingkat II untuk disahkan jadi undang-undang. Draf terbaru RKUHP itu pun kemudian menyebar ke publik awal Desember ini alias jelang akhir pekan lalu.

Hanya berbilang hari hingga diputuskan dan dijadwalkan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa ini.

Namun, draf terbaru tersebut dinilai sejumlah elemen dari aliansi jurnalis hingga praktisi dan akademisi hukum masih memuat pasal-pasal bermasalah yang bisa mengancam kehidupan demokrasi hingga kriminalisasi.

Peneliti sekaligus pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal menyayangkan DPR dan pemerintah terburu-buru mengesahkan RKUHP meskipun publik masih menilainya memuat pasal-pasal bermasalah.

Tak dipungkiri, sambungnya, hal itu menimbulkan dugaan ada transaksi antara pemerintah dan DPR dalam subtansi dalam RKUHP yang menguntungkan kekuasaan sehingga rencana itu harus segera disahkan.

"Bisa jadi ada transaksi yang sifatnya persamaan kepentingan karena substansi RKUHP yang ada lebih menguntungkan kekuasaan," kata Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/12).

Ma'ruf sependapat bahwa masih ada pasal-pasal kontroversial yang tetap berkukuh di masukkan DPR dan pemerintah dalam rencana aturan tersebut. Di antaranya pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, hukuman mati, larangan unjuk rasa hingga pasal soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.

Ia menilai pasal kontroversial itu potensial untuk mengkriminalisasi seseorang yang berlainan pandangan dengan kekuasaan.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan masyarakat sipil dan mencederai demokrasi," kata dia.

Di sisi lain, Ma'ruf berpandangan DPR tengah belajar dari pengalaman demo besar-besaran menolak RKUHP pada tahun 2019 lalu. Pada masa itu penolakan besar dari masyarakat atas RKUHP. Sehingga, DPR dan pemerintah ngotot segera mengesahkan sebelum terjadinya demi besar-besaran.

"Sehingga mereka mengagendakan pengesahan cepat agar masyarakat kesulitan berkonsolidasi untuk melakukan demonstrasi besar penolakan RKUHP yang ada," kata dia.

Senada, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah dan DPR sekadar kejar target buru-buru mengesahkan RKUHP tanpa menyaring aspirasi masyarakat lebih luas untuk saling terlibat dalam pembahasan.

Terlebih lagi, Ia menilai masih banyak pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang melanggar prinsip demokrasi.

"Yang saya bilang itu kejar target. Karena sudah lama kan. Secara subtansi isinya masih banyak yang langgar demokrasi," kata Fickar.

Ia mencontohkan pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara tak perlu dimasukkan kembali dalam Rancangan KUHP. Alasannya, pasal-pasal itu dianggap memunculkan semangat neokolonialisme. Sebab, pasal itu awalnya bermula dari Pemerintah Hindia Belanda yang menerapkan pasal penghinaan terhadap Ratu.

Pasal penghinaan terhadap Ratu itu dilanjutkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan menjadi 'Pasal Penghinaan Presiden'. Fickar berpendapat kondisi tidak bisa diadopsi karena Belanda menganut sistem monarki parlementer, sementara Indonesia menganut sistem presidensial yang demokratis.

"Negara kerajaan itu Ratu sama kepala negara enggak bisa dipisahkan, enggak bisa diganti. Lah kalau di negara demokrasi kan presiden cuma lima tahun. Presiden itu institusi atau lembaga. Masa menghina lembaga dipidana. Kita kan punya demokrasi. Itu dihormati juga," kata dia.

Melihat itu, Fickar berpendapat pasal-pasal karet itu potensial menjadi alat bagi pihak berkuasa untuk menindas lawan atau masyarakat yang berbeda pandangan.

"Itu sinyalemen, nadi bisa dipakai alat oleh mereka yang berkuasa karena jabatan atau karena uangnya untuk menindas masyarakat. Nah, lebih jauh bisa menjadi momok buat demokrasi sendiri," kata dia.

Baca halaman selanjutnya,

Menkumham Dorong Selesaikan di MK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER