ANALISIS

Penuh Kontroversi, Mengapa Pemerintah-DPR 'Ngotot' Sahkan RKUHP?

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 09:34 WIB
Upaya pengesahan RKUHP selalu ditolak sejak 2019 yang memicu demo besar karena memuat banyak pasal bermasalah, dan hingga 2022 kontroversi itu belum lekang.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi menolak RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah di di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Berdasarkan pantauan pada situs resmi DPR pada Selasa pagi ini tercantum Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RKUHP yang memang dijadwalkan pada rapat paripurna hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, agenda lainnya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut. Dia pun melempar masalah itu untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak setelah RKUHP disahkan jadi undang-undang.

"Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (5/12).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial. Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.

Di sisi lain, terkait penolakan RUU itu, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sosialisasi selama beberapa tahun terakhir. Sosialiasi dilakukan lintas lembaga baik oleh Kemenkumham, Kominfo, bahkan Badan Intelejen Negara (BIN).

"Ada yang kita softing down ada yang kita lembutkan, kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi," katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik penerapan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang, khususnya RKUHP. Ia juga menyoroti RKUHP menjadi problematik lantaran pemerintah seakan terburu-buru dan terkesan menghalalkan segala cara agar RKUHP itu disahkan.

"Saya rasa banyak masalah di RKUHP ini karena pemerintah seakan terburu-buru untuk menyelesaikannya jadi, segala macam cara diterobos," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/11).

Bivitri juga tidak setuju soal sikap pemerintah yang seakan bertindak sebagai wasit dalam menyikapi perbedaan di publik yang diameteral. Menurutnya, pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip pembentukan hukum perundang-undangan dalam penyusunannya.

"Saya enggak setuju, tugas pemerintah bukan seperti wasit di antara golongan masyarakat, tapi tugas pembentuk hukum adalah berpegang kepada prinsip jadi bukannya seperti wasit antara dua atau sekian provinsi. Harusnya punya pegangan prinsip-prinsip rule of law," tegas Bivitri.

Bivitri juga menyinggung azas meaningful participation yang sebelumnya telah diputuskan MK, menurut dia, dalam kasus RKUHP ini, hak publik susah untuk memenuhi hal tersebut.

"Kalau menurut MK sendiri partisipasi bermakna itu ada hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban atas pertimbangan terutama yang kedua ketiga ini kita harus kritik," ujarnya.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER