Bambang Pacul Minta Warga Penolak RKUHP Gugat ke MK: Tak Perlu Demo

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 14:42 WIB
Anggota DPR RI Bambang Pacul respons gelombang penolakan RKUHP di Paripurna. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan pihak yang menentang sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan pada hari ini, Selasa (6/12) untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menilai upaya tersebut merupakan langkah paling sesuai yang bisa dilakukan masyarakat usai pengesahan RKUHP. Ia pun mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.

"Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," kata Pacul dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12).

Pacul mengatakan pengesahan RKUHP telah melalui proses jalan panjang sejak 1963 silam. Ia pun menilai produk hukum ini tak lantas sempurna. Pacul mengajak sejumlah pihak untuk berdiskusi pasal per pasal dalam UU baru ini.

Namun ia menyebut secara umum produk hukum ini telah dilakukan melalui jalan tengah.

"Melihat sebuah bangsa, bisa kita lihat dari kitab undang-undang hukum pidananya. Itu kira-kira peradabannya ada di sana. Oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, saya kembalikan kepada dikau sekalian, silakan dicermati, dikritisi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini melalui Judicial Review apabila merasa terdapat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusional.

"Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review," ujar Yasonna.

DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12). Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

(khr/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK