Poin-poin Kesaksian Ferdy Sambo saat Berhadap-hadapan dengan Bharada E

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 09:44 WIB
Ferdy Sambo menjadi saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa para eks ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR di PN Jaksel.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dilarang Putri Kontak Polda Jateng Usai Peristiwa Magelang

Sambo mengaku dilarang Putri saat hendak menghubungi Kapolda Jawa Tengah usai peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Pengakuan itu bermula saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kemungkinan yang terjadi jika Ferdy Sambo menghubungi Polda Jawa Tengah.

"Seandainya malam itu anda menghubungi Kapolres atau Kapolda kira-kira apa tanggapannya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti akan atensi," jawab Sambo.

"Pasti atensi melihat posisi saudara saat itu," kata hakim.

"Iya yang mulia," jawab Sambo.

Kendati demikian, Sambo tidak menghubungi Kapolres maupun Kapolda terkait pelecehan seksual yang terjadi pada Putri.

"Saya tidak melakukan," ujarnya.

"Saudara saat itu menempatkan dua ajudan dan satu ART di rumah. Betul ya?" tanya hakim.

"Betul," jawab Sambo.

"Tetapi saudara tidak lakukan apapun?" tanya hakim lagi.

"Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka," terang Sambo.

Sambo mengatakan Putri melarang dirinya menghubungi kepolisian setempat. Sambo juga dilarang Putri menanyakan ihwal kronologi peristiwa pelecehan kepada para ajudannya.

"Diminta istri saudara untuk tidak menghubungi mereka. Saudara dilarang menghubungi aparat setempat padahal saudara mampu melakukan hal itu dan saudara dilarang bercerita kepada mereka," ujar hakim.

"Saya mampu," kata Sambo.

"Dilarang menanyakan kejadian tersebut karena kekhawatiran istri saya terhadap keselamatannya," imbuhnya.

Putri Cinta Pertama, Sambo Percaya 1000 Persen

Sambo mengatakan Putri merupakan cinta pertamanya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ia mengaku mempercayai Putri 1.000 persen.

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mencecar Sambo mengenai cerita peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, yang disampaikan oleh Putri. Sambo menuturkan dirinya sangat mempercayai Putri terkait hal tersebut.

"Apakah saudara tidak merasa ada yang janggal. Artinya begini, saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan. Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa pada saudara, itu yang menjadikan saudara tidak dapat berpikir sehingga apapun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim.

"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya seratus persen, bahkan seribu persen keterangan dari istri saya," jawab Sambo.

Hakim lantas mempertanyakan apakah kepercayaan itu yang membuat Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J. Sambo pun mengamini hal itu.

"Itulah yang menjadikan motif sudara yang melakukan tindakan yang sampai saat ini?" tanya hakim.

"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.

"Jadi, berdasarkan keterangan dari istri Saudara? Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan Saudara?" tanya hakim lagi.

"Saya pastikan itu benar Yang Mulia," ujar Sambo.

Tak Tahu 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

Sambo menyebut Bharada E menembak Brigadir J sebanyak lima kali. Sementara Sambo tak ikut menembak.

Pengakuan itu bermula saat hakim ketua Wahyu Iman Santoso menegaskan terkait hasil uji tes poligraf atau deteksi kebohongan soal keterangan Sambo yang menyebut tak menembak Brigadir J adalah bohong.

Hakim lantas menanyakan berapa kali Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J. Sambo mengatakan Bharada E menembak sebanyak lima kali.

"Kalau memang saudara memang pengen jujur, saya pengen nanya ini, pertanyaan terakhir dari saya berapa kali Richard menembak?" tanya hakim.

"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," jawab Sambo.

"Lima kali?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Sambo.

Sambo menyatakan dirinya baru mengetahui jumlah tembakan yang dilesatkan Bharada E setelah peristiwa penembakan. Padahal, saat itu Sambo berada di samping Bharada E.

"Setelah kejadian, menurut saudara lihat kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?" tanya hakim.

"Saya sudah sampaikan Yang Mulia, jadi, kejadiannya begitu cepat," jawab Sambo.

Selain itu, Sambo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menembak Brigadir J.

"Saudara ikut nembak enggak?" tanya hakim.

"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," jawab Sambo.

Hakim pun bertanya-tanya siapa sosok yang menembak Brigadir J selain Bharada E. Pasalnya, ada tujuh luka tembak yang terdapat di tubuh Brigadir J.

"Tidak, tidak ikut nembak. Ini hasil pemeriksaan sementara dari autopsi, ini ada tujuh luka tembak masuk pada tubuh dan enam luka tembak keluar, jadi yang pelurunya ke luar kalau saudara katakan lima terus yang dua siapa yang nembak?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

"Apakah ada orang lain nembak?" kata hakim.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER