Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut sejumlah kendaraan yang parkir liar di kawasan mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Parkir liar di kawasan itu sebelumnya mendapat sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suku dinas perhubungan Kota Jakarta Pusat bersama petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kebon Kacang pada Rabu," kata kepala Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar saat dihubungi, Kamis (8/12).
Wildan mengatakan penindakan itu dilakukan dengan mengangkut kendaraan yang berpangkal dan parkir di rambu larangan parkir. Namun ia tidak merinci berapa kendaraan yang diangkut pihaknya.
"Diharapkan dengan dilakukannya penertiban tersebut dapat memberikan efek jera kepada pengendara dan bertujuan agar selanjutnya dapat memarkirkan kendaraan di kantong parkir yang tersedia," katanya.
Sebelumnya, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta Pemprov DKI melakukan audit parkir liar yang menyebabkan kemacetan.
Tigor mendorong evaluasi Dinas Perhubungan untuk menertibkan dan memperbaiki manajemen parkir, lantaran menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
Ia menilai sejauh ini aliran dana parkir liar yang disebut bisa mencapai Rp500 miliar per tahun belum jelas. Transparansi pengelolaan uang itu dipertanyakan.
Tigor juga menyoroti harga yang diminta juru parkir liar melebihi ketentuan Pemprov DKI.
Tigor mencontohkan kawasan parkir liar di Grand Indonesia bisa diisi ribuan motor. Misalnya 5.000 motor per hari maka pendapatannya Rp50 juta per hari, Rp1,5 miliar sebulan dan Rp18 miliar setahun.
Sementara itu, Corporate Communcations Manager Grand Indonesia, Dinia Widodo mengatakan GI telah memiliki lahan parkir yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan customer dan karyawan, baik untuk mobil ataupun motor, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan GI memiliki 10 lantai parkir yang bisa menampung lebih dari 4.700 mobil dan lebih dari 1.700 motor. Area parkir itu berada di East Mall dan West Mall.
(yoa/pmg)