Kejagung Akan Usut Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Kejati Jateng

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 19:41 WIB
Kejagung memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng terkait kasus pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.
Kejagung akan usut unsur pidana dugaan pemerasan di Kejati Jateng ke pengusaha. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindak tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespons dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah jaksa terkait pencabutan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Agus.

"Kalau terbukti itu pemerasan, Jaksa Agung bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan ada tiga jaksa dari Kejati Jateng yang dilaporkan telah melakukan upaya pemerasan sebesar Rp10 miliar oleh Agus. Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan lebih lanjut identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.

Ia memastikan pihaknya sudah mulai mengusut dugaan pemerasan tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), kata dia, juga telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," jelasnya.

Terpisah, Agus Hartono selaku pelapor juga mengaku telah diperiksa oleh Jamwas Kejagung terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Agus menyebut telah dikonfrontir dengan jaksa Putri Ayu Wulandari yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar.

"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," ujarnya.

Ia kemudian menyayangkan adanya sejumlah pernyataan yang berbeda dari Jaksa Putri. Salah satunya yang mengaku hanya bertemu dengan dirinya sebanyak dua kali.

"Padahal, faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka yang diajukan Kejati Jateng terhadap Agus Hartono.

Hakim menilai penetapan tersangka Agus tidak sah lantaran Kejati Jateng Andi Herman terbukti menerbitkan surat penetapan tersangka lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang ada. Hakim kemudian menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terbitan Kejati Jateng menjadi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," jelasnya.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER