Menang Praperadilan, Pengusaha Semarang Bongkar Tawaran Suap Rp10 M

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 10:11 WIB
Pengusaha Semarang mengaku ditawari menyuap Kejaksaan Tinggi Jateng Rp10 miliar agar lepas dari proses hukum. Kini menang praperadilan dan batal jadi tersangka.
Pengusaha Semarang mengaku ditawari menyuap Kejaksaan Tinggi Jateng Rp10 miliar agar lepas dari proses hukum. Kini menang praperadilan dan batal jadi tersangka (CNN Indonesia/Damar)
Semarang, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha atas nama Agus Hartono.

Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap Agus Hartono menjadi batal.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar hakim Azharyadi saat membacakan putusan, Rabu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka menjadi tidak sah. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman terbukti menerbitkan surat penetapan tersangka lebih dahulu ketimbang surat perintah penyidikan.

Hal itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Hakim lalu menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan terbitan Kejati Jateng menjadi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan," tegas Azharyadi.

Ditawari Suap

Agus Hartono juga menceritakan pernah diminta membayar Rp10 miliar oleh sejumlah orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jika Agus mau, dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bakal dicabut.

Agus menyebut tawaran itu disampaikan oleh Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari yang menyebut atas petunjuk Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang kini Sekretaris Jampidsus, Andi Herman.

"Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas perintah pak Kajati, bisa kita bantu pak, karena ini ada 2 SPDP , 1 SPDP dia mengatakan Rp5 Miliar, jadi kalau ada 2, RP10 Miliar", kata Agus kepada CNNIndonesia.com.

Lewat kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, pihak Agus pun meminta semua nama di Kejaksaan Tinggi yang ia sebut tadi dinonaktifkan.

Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, DPR serta Presiden pun diminta turun tangan.

"Yang bersangkutan sebagai Jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang diskriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit", ungkap Kamaruddin.

CNNindonesia telah berupaya untuk meminta tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan tanggapan dan komentar terkait dugaan tawaran suap yang diajukan kepada Agus Hartono.

(dmr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER