Terdakwa Kasus Paniai Menangis Divonis Bebas: Hakim Diberkati Tuhan
Terdakwa tunggal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu mengeluarkan air mata kebahagiaan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Sebagai informasi, sidang kasus HAM Paniai Papua itu dilakukan majelis hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Usai pembacaan vonis tersebut, purnawirawan TNI yang menjadi perwira penghubung saat Tragedi Paniai terjadi pada 2014 silam itu menyebut ke depan agar tak ada lagi jaksa menuntut ke yang tak sepantasnya dituntut.
Ia juga berharap setelah persidangan vonis itu tak ada lagi perkara-perkara selanjutnya yang seperti dirinya alami, sehingga yang harus diperhadapkan dalam persidangan pelanggaran HAM.
"Kiranya ke depan tidak terjadi yang kemarin, yang menuntut tidak sepantasnya," ujarnya usai persidangan di PN Makassar, Kamis (8/12).
Sepanjang majelis hakim HAM yang diketuai Sutisna membacakan putusannya, tampak Isak Sattu duduk dengan tegap di hadapan majelis hakim.
Kemudian, usai majelis hakim membacakan vonisnya dan menutup sidang, Isak Sattu terlihat bahagia. Isak lalu mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya yang telah berusaha membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai.
"Yang mulia majelis hakim yang diberkati oleh Tuhan yang memimpin sidang sehingga saya bisa dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan dalam kasus ini," kata Isak Sattu.
Isak Sattu juga menuturkan dirinya selama menjalani persidangan sangat menghargai kerja-kerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya patuh sama hukum. Menjadi warga yang baik saya buktikan," imbuhnya.
Atas vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa tunggal Isak, Kejagung menyatakan akan melakukan kasasi. Sementara itu, Komnas HAM menyebut vonis itu telah memupus harapan bagi pihaknya dan korban serta keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Sebagai informasi, kasus HAM Paniai Papua terjadi pada 8 Desember 2014 silam. Kala itu warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).
Komnas HAM yang terjun ke Papua kemudian menyimpulkan peristiwa itu sebagai Pelanggaran HAM Berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Kejagung akhirnya menyatakan berkas penyelidikan lengkap atau P-21 pada 6 April 2022 lalu, setelah beberapa kali mengembalikan berkas ke Komnas HAM. Isak menjadi satu-satunya tersangka yang lalu jadi terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Makassar sejak 21 September 2022.
Saat peristiwa Paniai, Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi. Dengan posisi tersebut, dia pada saat itu mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Persidangan HAM Paniai di PN Makassar itu pun mengundang sejumlah eks jenderal baik dari Polri maupun TNI sebagai saksi. Beberapa yang memberikan kesaksian adalah eks Wakapolri Komjen Pol (Purn.) Ari Dono Sukamto dan eks Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen Goncang.
Sementara itu, saat sidang masih berjalan, Keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai, Papua mengirim surat ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
Mereka kecewa dengan peradilan HAM berat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dan meminta PBB melakukan intervensi kemanusiaan atas penyelesaian kasus tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh empat orang tua korban, dua saksi korban, saksi lapangan dan tiga pendamping korban pada Senin (28/11). Orang tua korban terdiri dari Yosep Degei, Yosep Youw, Obed Gobai, dan Herman Yeimo.
Lihat Juga : |