Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E di Pengadilan Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 07:29 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati meminta agar dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang tertutup. Namun, permintaan tersebut ditolah majelis hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi akan memberi kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12). (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Putri Candrawathi akan memberi kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (12/12).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12) lalu.

Putri sedianya akan memberi kesaksian pada sidang yang digelar Rabu (7/13) lalu. Namun, ia meminta agar dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang tertutup.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara pembunuhan Brigadir J bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.

Kendati demikian, hakim Wahyu menolak permohonan tersebut lantaran perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," ujarnya.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

 

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER