Kepgub Heru Budi: Batas Usia PJLP DKI Jakarta Maksimal 56 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 20:02 WIB
Kepgub terbaru yang diteken Pj Gubernur pada 1 November lalu membatasi usia PJLP DKI maksimal 56 tahun.
Sejumlah pasukan oranye yang merupakan PJLP di DKI Jakarta sedang melakukan tugasnya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," dikutip dari Kepgub yang diteken Heru pada 1 November itu.

Kepgub menjelaskan materi kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain memuat mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepgub juga mengatur pembayaran jasa PJLP paling lambat tangga 5 setiap bulan.

PJLP juga diberikan jaminan dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP tahun anggaran 2023," dikutip dari Kepgub tersebut.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER