Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," dikutip dari Kepgub yang diteken Heru pada 1 November itu.
Kepgub menjelaskan materi kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain memuat mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kepgub juga mengatur pembayaran jasa PJLP paling lambat tangga 5 setiap bulan.
PJLP juga diberikan jaminan dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP tahun anggaran 2023," dikutip dari Kepgub tersebut.