Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dengan hasil tes poligraf atau uji kebohongan yang menunjukkan adanya indikasi bohong.
Kuat mengaku telah memberikan keterangan secara jujur terkait dirinya yang tak melihat atasannya, Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Namun, tes poligraf justru menunjukkan hasil yang sebaliknya.
"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat, tapi di poligraf kok masih berbohong," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak pernyataan Kuat Ma'ruf pun disambut tawa oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengatakan hasil tes poligraf Kuat Ma'ruf menunjukkan dua hasil berbeda yakni terindikasi bohong dan jujur.
Aji mengatakan Kuat Ma'ruf menjalani dua kali tes poligraf, dengan nilai masing-masing +9 dan -13 untuk tes kedua.
Tes pertama dengan pertanyaan 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua'. Kuat menjawab tidak memergoki peristiwa itu dan hasilnya, kata Aji, dinyatakan jujur.
"Indikasi kedua 'Saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?' Jawaban Kuat, tidak. Indikasi berbohong," kata Aji.
Aji dihadirkan sebagai ahli poligraf yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi adalah istri Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/pmg)