Chuck Putranto Ungkap 3 Alasan Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, membeberkan tiga alasan dirinya harus menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Chuck saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan Chuck dimutasi dari sekretaris pribadi (Spri) Ferdy Sambo menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
Menurut Chuck, mutasi itu dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Memang kenapa saudara disidang kode etik?" tanya jaksa.
Chuck menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat dirinya harus menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pertama, jabatan Spri yang disandang Chuck dinilai tidak sah lantaran tak ada dalam struktur jabatan Polri.
"Saya sebagai Spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan, sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Kedua, Chuck dinilai tidak profesional saat melakukan pengajuan senjata api untuk dirinya dan Brigadir J.
"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan salah," ujarnya.
Kemudian, Chuck juga dinilai tak bisa mencegah Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin saat merusak DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
"Terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rahman Arifin dalam merusak," pungkasnya.
Adapun Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/20222 tertanggal 4 Agustus 2022.
Chuck juga dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada awal September lalu. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan barang bukti.
Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wiw)