Pengacara Irfan Widyanto Adu Mulut, Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 16:40 WIB
Suasana tegang saat jaksa mengacungkan jempol ke bawah. Penasihat hukum Irfan langsung hendak beranjak, namun langsung ditengahi hakim.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum dari terdakwa Irfan Widyanto terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adu mulut dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12) itu bermula saat  jaksa ingin memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Menurutnya, berkas perkara tersebut relevan dengan kasus yang tengah disidangkan.

Kendati demikian, penasihat hukum Irfan mengaku keberatan lantaran posisi Hendra sebagai saksi dalam lanjutan sidang pada Jumat ini. Menurutnya, sidang etik tak berkaitan dengan kesaksian Hendra untuk terdakwa Irfan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum) Bareskrim saat perkara pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Mohon JPU untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa itu majelis," kata penasihat hukum Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,.

Hakim lantas mempersilakan jaksa untuk menggali lebih mengenai hasil sidang etik Hendra. Jaksa pun meminta agar Hendra membacakan poin-poin hasil pemeriksaan sidang etik tersebut.

"Kami keberatan yang mulia," potong penasihat hukum Irfan.

"Saya ingin tanyakan ini yang mulia, apakah saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara," kata jaksa.

Hendra mengaku tidak pernah diberitahu mengenai hasil pemeriksaan sidang etik itu. Bahkan, ia juga tak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada momen ini, penasihat hukum Irfan pun mulai berbicara dengan nada tinggi. Mereka memotong ucapan jaksa dan menyatakan penolakan.

"Jangan buat opini yang mulia, ini masih ada upaya hukum," kata penasihat hukum Irfan.

Jaksa pun tak terima dengan tindakan penasihat hukum Irfan. Keduanya kemudian bersitegang di depan majelis hakim.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," kata jaksa.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi," timpal penasihat hukum Irfan.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa.

"Santai saja," ujar penasihat hukum Irfan.

Jaksa merasa saat itu merupakan kesempatan pihaknya untuk berbicara kepada saksi Hendra, sehingga penasihat hukum Irfan tak berhak untuk terlibat dalam percakapan tersebut.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," kata jaksa.

Tim jaksa dan tim penasihat hukum Irfan tampak saling menatap tajam sembari mengucapkan suatu kalimat secara lirih. Salah satu jaksa kemudian menunjukkan gestur dengan mengacungkan jempol ke bawah.

Tak terima dengan apa yang dilakukan jaksa, salah satu penasihat hukum Irfan lantas beranjak dari tempat duduknya.

Hakim kemudian menenangkan dan meminta agar penasihat hukum Irfan tak berbicara lagi.

"Saudara diam," kata hakim kepada penasihat hukum Irfan.

Hendra Kurniawan dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang obstruction of justice. Hendra juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa itu merupakan anggota Polri saat perkara terjadi pada Juli lalu.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER