Terdakwa obstruction of justice sekaligus mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mencurahkan isi hatinya mengenai perintah eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Keresahan tersebut disampaikan Irfan di hadapan saksi Agus Nurpatria saat diadili dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkara yang menyeretnya ke pengadilan, Irfan mengaku hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin saudara saksi bahwa pada prinsipnya saya hanya menjelaskan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan.
Irfan pun menyinggung pangkat Kombes yang disandang Agus Nurpatria. Menurutnya, menolak perintah dari anggota Polri berpangkat Kombes khususnya di Divisi Paminal adalah hal yang menakutkan.
Oleh sebab itu, ia tak kuasa untuk menolak perintah dari Agus untuk mengambil CCTV vital di TKP pembunuhan Brigadir J.
"Komandan pun menyadari bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Ia lantas menyindir Agus Nurpatria yang tak berani melawan perintah dari mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan," ujarnya.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/pmg)