Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto menuntut tanggung jawab AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku atasannya di Polri.
Irfan menyebut Acay adalah orang yang memerintahkan dirinya untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Irfan dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, Yang Mulia. Kewenangan sprin [surat perintah] dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan.
Irfan mengungkapkan awalnya perintah yang diberikan oleh Acay untuk mengamankan DVR CCTV hanya untuk keperluan hukum. Namun, setelah kasus tersebut diproses, Irfan justru dijerat sebagai sebagai terdakwa.
Tidak hanya itu, Irfan juga mengatakan kedatangan dirinya ke rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya [Acay] di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujarnya.
Hendra Kurniawan mengklaim baru mengetahui Irfan Widyanto mengambil CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga saat dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk pertama kalinya.
Hal itu disampaikan oleh Hendra saat menjadi saksi pada kesempatan yang sama.
Awalnya hakim ketua mempertanyakan apakah pengambilan CCTV di Komplek Polri sudah dikoordinasikan. Hendra menyebut bahwa pengambilan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J adalah bagian dari penyidikan, sehingga tentu melewati koordinasi.
"Pada saat itu dilaporkannya sudah dikoordinasikan dengan penyidik itu saja, Yang Mulia," jawab Hendra.
Hendra menyebut pengambilan CCTV diperintahkan oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Namun, dia mengaku tidak tahu siapa yang mengambil CCTV saat itu.
"Tidak menjelaskan secara detail [siapa yang ambil CCTV]," kata Hendra.
Irfan Widyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Irfan disebut telah membawa CCTV di Komplek Polri usai pembunuhan tersebut.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.