Soal CCTV Duren Tiga, Irfan Widyanto Klaim Tak Berdaya 'Lawan' Paminal

CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2022 21:23 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J mengaku tak berdaya melawan perintah Kaden A Paminal dan atasan langsungnya di Bareskrim.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, menjelaskan alasan mengambil rekaman pengawas (CCTV) di kompleks tersebut.

Irfan yang saat itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim dengan pangkat AKP mengklaim tak bisa menolak perintah Agus Nurpatria yang kala itu Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri dengan pangkat Kombes.

Apalagi, kata dia, perintah tersebut merupakan perintah berjenjang yang bersumber dari Ferdy Sambo yang saat itu masih memiliki pengaruh besar--termasuk dengan posisinya sebagai Kepala Satgasus Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Menurutnya, perintah itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Perintah Serupa dari Atasan di Bareskrim

Selain itu, Irfan menyebut perintah untuk mengambil CCTV juga disampaikan secara langsung atasannya yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat mendatangi TKP pada 8 Juli lalu.

"Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis. Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," ujar Irfan.

Dalam persidangan sebelumnya, Irfan menyebut mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV yang berada di pos satpam depan rumah dinas Ferdy Sambo dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Dalam surat dakwaan jaksa, mantan Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan disebut memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Sambo.

Sementara itu, Agus Nurpatria disebut telah memerintahkan anggotanya untuk mengambil CCTV yang memuat informasi penting tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER