Ferdy Sambo Mengaku Tak Tahu CCTV Duren Tiga Diambil Irfan Widyanto
Terdakwa obstruction of justice sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menyebut secara natural memerintah mantan Karopaminal Propam PolriHendra Kurniawan mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12)
Mulanya, Sambo mengatakan bahwa dirinya memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga yang menjadi alat bukti vital pembunuhan Brigadir J.
Kendati demikian, ia tak menyangka CCTV tersebut merekam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Jadi kemudian saudara tersadar bahwa kompleks tersebut tepatnya CCTV di gapura itu persis meng-cover ke halaman saudara?" tanya hakim ketua Afrizal Hadi.
"Demikian yang mulia," jawab Sambo.
Sambo mengaku tidak mengetahui perintah pengamanan CCTV itu diteruskan Hendra kepada eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria.
Ia juga mengaku tak mengetahui DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga telah diambil oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022.
"Saya tidak tahu. Karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikir akan gambar CCTV," kata Sambo.
Sambo juga tak meminta laporan kepada anak buahnya terkait pengamanan CCTV tersebut lantaran perintah itu disampaikan secara natural tanpa ada maksud apa pun.
Ia baru mengetahui pada 13 Juli 2022 bahwa Brigadir J terekam dalam CCTV yang telah diamankan oleh anak buahnya.
"Saya pikir natural saja untuk mengecek. Di tanggal 13 itu lah baru saya tahu," ucap Sambo.
"Perintah saudara itu dalam rangka pengungkapan kasus atau dugaan tindak pidana tersebut atau mencoba untuk menghindari dari skenario tersebut?" tanya hakim.
Saat CCTV itu diamankan, kata Sambo, ia tak berniat untuk menghindari skenario tembak menembak. Sebab, ia meyakini bahwa CCTV tersebut tak menyorot area depan rumah dinasnya.
"Waktu tanggal 9 itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah) yang mulia," jawab Sambo.
"Jadi tujuan saudara itu supaya skenario saudara itu rapih sedemikian rupa?" tanya hakim.
"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario ternyata kan tidak," jawab Sambo.
Hakim lantas menegur Sambo yang menyebut CCTV itu dapat membuat terangnya skenario yang telah ia rangkai. Saat itu Sambo belum menyadari bahwa CCTV itu justru menghancurkan skenarionya.
"Saudara seorang penyidik, yang benar saja, yang benar saja saudara beri keterangan kalau mendukung, menurut saudara justru itu apakah tidak ada dalam pikiran saudara, itu malah menghancurkan atau membuyarkan skenario itu keberadaan CCTV itu?" kata hakim.
"Pada saat itu belum," jawab Sambo.
"Dari mana saudara mengatakan pengecekan itu moga-moga akan mendukung skenario saudara itu?" tanya hakim.
"Karena kan saya tidak tahu kalau posisi Yosua itu jalan ke seperti yang ada di CCTV, yang mulia," jawab Sambo.
Sambo berharap Brigadir J tak tertangkap dalam CCTV tersebut, sehingga ia memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
"Artinya saudara, berusaha kalaupun sorotan atau coveran kamera CCTV tersebut yang dari gapura mengarah ke situ, saudara berharap Yosua tidak tertangkap kamera tersebut?" tanya hakim.
"Harapannya seperti itu yang mulia," jawab Sambo.
"Itu makanya saudara memastikan itu diamankan?" tanya hakim lagi.
"Saya waktu itu hanya natural untuk mengecek saja yang mulia," jawab Sambo.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikanterkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wiw)