Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mengungkapkan alasan skenario awal yang dibuatnya terkait tembak menembak hingga menewaskan Brigadir J buyar dan tak bisa dilanjutkan.
Sambo menyebut skenario itu terbantahkan oleh bukti CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang masih merekam Brigadir J dalam keadaan hidup, saat dia sudah ada di rumah dinasnya. Padahal, pada skenario awal, Sambo mengaku Brigadir J sudah tewas sebelum dia sampai di rumah Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa obstraction of justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12).
Awalnya hakim mencecar Sambo terkait perintahnya ke Hendra soal penyisiran CCTV. Sambo mengaku hanya memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinasnya.
"Apa perintah ke Hendra Kurniawan soal CCTV?" tanya hakim.
"Saya perintah hanya untuk pengecekan," ujar Sambo.
Hakim kemudian bertanya lebih lanjut maskud Sambo terkait perintah pengecekan CCTV itu. Sambo menjelaskan jika CCTV yang ada di gapura pos satpam kompleks ternyata merekam semua kejadian sebelum Brigadir J tewas di dalam rumah.
"Maksud saudara gimana?," cecar hakim.
"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," kata Sambo.
"Jadi kemudan saudara tersadar bahwa kompleks tersebut tepatnya CCTV di gapura itu persis mencover ke halaman saudara?," tanya hakim.
"Demikian yang mulia," ujar Sambo.
Sambo mengaku baru mengetahui itu pada tanggal 13 Juli atau lima hari setelah kejadian penembakan.
Hal itu dia ketahui dari laporan dari eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang ia perintahkan untuk menonton rekaman CCTV. Setelah mendengar laporan itu, Sambo langsung menonton CCTV-nya juga.
"Karena itulah saudara tersadar untuk melakukan pengecekan terhadap CCTV kompleks?
"Setelah ditonton yang dilaporkan oleh Arif," kata Sambo.
Hakim lalu bertanya kepada Sambo apakah dirinya mengetahui jika Irfan sudah mengambil beberapa DVR CCTV satu hari setelah Yosua tewas. Sambo menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
"Tapi tahu saudara tanggal 9 Juli tersebut CCTV sudah diambil oleh Irfan?," tanya hakim.
"Tidak tahu karena saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu. Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 itulah saya tahu," sebut Sambo.
Sambo didakwa dalam dua perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J. Namun dalam sidang kali ini dia dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa Irfan.
Irfan Widyanto didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Irfan disebut telah membawa CCTV di Komplek Polri usai pembunuhan tersebut.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(yla/wiw)