Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Edy Wibowo telah tiba di KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan. Dia adalah hakim MA ke-5 yang menjadi tersangka suap perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Total ada 14 tersangka di kasus ini.
"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka. Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021, Edy tercatat memiliki kekayaan sejumlah Rp2,4 miliar. Melalui laman e-LHKPN, ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2022.
Berdasarkan laporan itu, ia memiliki dua bidang tanah yang terletak di Bandung, Jawa Barat dan Klaten, Jawa Tengah dengan nilai Rp1,010 miliar.
Edy juga tercatat memiliki satu unit mobil Chevrolet Trailblazer LTZ dengan nilai Rp190 juta.
Selain itu Edy memiliki harta bergerak lain berjumlah Rp51,2 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar.
Laporan tersebut menunjukkan, Edy memiliki utang sebesar Rp200 juta, sementara ia tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Dalam kasus ini, sebanyak lima dari 14 tersangka berstatus hakim di lingkungan MA.
Empat hakim sudah dijadikan tersangka lebih dulu. Para hakim itu antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kemudian dua Hakim Yustisial lain meliputi, Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Selain itu, KPK menetapkan sembilan tersangka lainnya meliputi, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal, dan Albasri.
Empat tersangka lagi merupakan pemberi suap, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Pada kasus ini, KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.
Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
(mnf/wis)