Polisi, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar sebagai broadcaster, panitia pelaksana sampai PSSI saling lempar tanggung jawab dalam kasus ini.
Polisi membantah tragedi Kanjuruhan terjadi akibat ulah aparat menyemprotkan gas air mata secara sporadis. Polisi pun menyalahkan suporter yang dinilai anarkis.
"Tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun PSSI menyalahkan panitia pelaksana karena membiarkan penonton yang datang melebihi kapasitas.
Sementara PT LIB dan Indosiar saling lempar soal penetapan jadwal pertandingan. Pasalnya, pihak Polres Malang sempat meminta agar jadwal pertandingan digelar sore hari karena alasan keamanan.
Namun, mereka tidak menjalankan rekomendasi itu dan tetap menggelar pertandingan pukul 20.00 WIB. Saling lempar tanggung jawab ini dicap sebagai bukti kacaunya insdustri sepak bola di Indonesia.
Polisi sejauh ini menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Namun demikian, berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih dipingpong antara penyidik Polda Jatim dan Jaksa.
Berkas sebelumnya dilimpahkan penyidik Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, namun kemudian berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.
Berkas itu telah dikembalikan jaksa ke penyidik untuk yang kedua kalinya Kamis (1/12) lantaran ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi Polda Jatim.
Lalu untuk ketiga kalinya, penyidik menyerahkan kembali pemberkasan kasus enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke kejaksaan Selasa (13/12) pekan lalu.
Hasilnya berkas pun akhirnya dinyatakan lengkap. Tapi itu hanya untuk lima tersangka dan tidak berlaku bagi Eks Dirut LIB Hadian Lukita.
Hadian dilepas dari tahanan dengan alasan berkas perkara masih belum memenuhi persyaratan sementara masa tahanannya sudah habis.
Lepasnya Hadian dari jerat tahanan membuat publik semakin sangsi dengan upaya serius aparat dan pemerintah mengusut kasus Kanjuruhan.
Berlanjut ke halaman berikutnya...