Sementara itu, Aremania terus melakukan upaya mencari keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang menimpa ratusan kerabat mereka, baik yang terluka mapun meninggal dunia.
Tim Gabungan Aremania (TGA) dongkol dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian karena tak menunjukkan perkembangan signifikan.
TGA pun mengkritisi jeratan pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP tentang kelalaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menganggap jeratan pasal yang pantas untuk diterapkan bagi para tersangka adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Bulan lalu, 18 November 2022, rombongan keluarga korban Kanjuruhan ramai-ramain naik bus dari Malang ke Jakarta mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa maut itu.
![]() |
Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Irjen Nico Afinta yang pada saat kejadian maut Kanjuruhan itu menjabat sebagai Kapolda Jatim.
Laporan mereka tidak langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Alih-alih, mereka terpaksa harus kembali ke Mabes Polri tiga hari kemudian untuk menanyakan laporan polisi (LP) yang tak kunjung terbit.
Bukannya mendapat kepastian, rombongan keluarga korban malah diminta menjelaskan kembali duduk perkara Kanjuruhan yang mereka ketahui. Semuanya mengulang dari awal.
Hasilnya, polisi menolak laporan yang diajukan oleh para kerabat korban Kanjuruhan.
TGA pun lantas melapor ke Ombudsman soal dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri lantaran upaya pelaporan mereka diladeni dengan sikap yang berbelit-belit.
Memasuki Desember 2022, tim forensik yang ditunjuk oleh aparat mengumumkan hasil uji toksikologi terhadap dua jenazah korban tak menunjukkan bekas gas air mata.
Pihak keluarga korban meragukan itu. Independensi aparat dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan pun semakin disangsikan.
Janggalnya upaya pengusutan itu tak mematikan gelombang protes atas mandeknya pengusutan kematian ratusan kerabat Aremania.
Rangkaian aksi telah dilakukan oleh Aremania dan warga Malang atas kematian ratusan kerabatnya.
Puncaknya, ribuan Aremania melumpuhkan jalan Malang Raya lewat aksi diam 135 menit sebagai bentuk protes terhadap kepolisian yang tak mau terbuka dengan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Mereka juga menutup akhir tahun 2022 dengan membuat gugatan perdata sebesar Rp146 miliar terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Jumlah gugatan uang itu diperuntukkan bagi korban meninggal Rp100 juta dan korban luka Rp50 juta.
(yla/gil)