KALEIDOSKOP 2022

Tragedi Kanjuruhan: Pelanggaran HAM Sorotan Dunia yang Belum Tuntas

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 09:55 WIB
Tragedi Kanjuruhan tercatat sebagai pelanggaran HAM Indonesia yang menewaskan 135 orang. Hingga kini tak ada yang menggubris laporan TGIPF yang dibentuk Jokowi.
Orang tua korban tragedi Kanjuruhan menangis histeris jelang proses autopsi jasad anaknya. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tragedi Kanjuruhan telah menggegerkan dunia lantaran pertandingan sepak bola di Malang pada 1 Oktober 2022 itu berujung menewaskan 135 orang.

Tak ada yang menyangka ratusan nyawa melayang usai pertandingan Liga 1 Arema FC Vs Persebaya tersebut. Tragedi Kanjuruhan ini menjadi tiga besar bencana sepak bola, setelah mimpi buruk yang terjadi di Lima, Peru pada 1964 silam dan Ghana pada 2001 lalu.

Tragedi Kanjuruhan dipicu oleh tembakan gas air mata yang disemprotkan aparat pukul 22.08.59 WIB atau sekitar 20 menit setelah peluit pertandingan dibunyikan, mengakhir laga yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat menyemprotkan gas air mata dengan dalih untuk mengamankan penonton yang dianggap merusuh karena turun ke lapangan. Padahal, suporter Aremania turun ke lapangan untuk memberi semangat kepada para pemain klub tuan rumah yang pada malam itu dikalahkan oleh tim tamu.

Malam itu semakin kacau karena aparat tak hanya menembak pada satu titik. Mereka dengan membabi buta menembak ke berbgai arah, termasuk ke arah tribun yang masih didiami oleh para penonton.

Total tercatat 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh aparat pada malam itu.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.Aparat kepolisian menembakkan gas air mata secara sporadis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom)

Kepulan asap gas air mata membuat suporter semakin panik. Ribuan orang berhamburan ke arah pintu keluar.

Jangan bayangkan keluar stadion Kanjuruhan saat itu semudah dan selega keluar dari sebuah toilet.

Pintu yang terbuka sangatlah sempit, sementara suporter berjejalan memaksa segera keluar dalam waktu bersamaan. Tercatat malam itu ada sekitar 43 suporter yang menonton, melebihi kapasitas maksimum Stadion Kanjuruhan 38 ribu orang.

Syahdan ratusan suporter serentak mengalami sesak napas, mata merah kecoklatan menahan perih, jatuh pingsan, hingga satu persatu tewas dalam kondisi oksigen menipis maupun terinjak-injak.

Jasad pun bergelimpangan di enam pintu Stadion Kanjuruhan yang menjadi titik paling banyak ditemukannya korban, yakni pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.



Pelanggaran HAM di Kanjuruhan

Presiden Joko Widodo tak bisa tinggal diam mendapati peristiwa yang menjadi sorotan internasional itu. Dalam hitungan 24 jam, Jokowi langsung memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF untuk melakukan investigasi atas kejadian mematikan itu.

Mahfud pun merespons dengan mengumpulkan para pemimpin lembaga terkait di kantornyapada Senin (3/10) untuk melanjutkan arahan Jokowiatas Tragedi Kanjuruhan.

Di luar itu, Komnas HAM juga turut melakukan investigasi. Mereka turun langsung ke Kanjuruhan satu hari setelah kejadian.

Investigasi TGIPF rampung lebih awal, Jumat (14/10). Salah satu temuannya, TGIPF meyakini bahwa penyebab ratusan orang berjatuhan adalah gas air mata yang ditembakan oleh aparat.

TGIPF juga menyoroti peran PSSI sebagai sebagai federasi sepak bola profesional di Indonesia tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

PSSI juga tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

Adapun beberapa rekomendasi TGIPF adalah Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.



Selain itu, TGIPF merekomendasikan agar proses hukum pidana bagi pihak pihak yang terbukti bersalah dan menyebabkan ratusan korban berjatuhan terus dilakukan sampai tuntas.

Namun, tak semua rekomendasi TGIPF itu dilaksakan. Hingga saat ini, Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya masih anteng di jabatan masing-masing.

Bahkan, Iwan Bule sempat fun football dengan FIFA di Stadion Madya, Selasa (18/10) malam.

Padahal, TGIPF dibentuk langsung oleh presiden dengan landasan yang jelas, yakni Keppres Nomor 19 Tahun 2022. Sehingga rekomendasi dan kesimpulannya bersifat mengikat.

Sementara Komnas HAM berkesimpulan peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan.

Pelanggaran HAM ini, menurut Komnas HAM, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Tragedi Kanjuruhan Bukti Kacaunya Sepak Bola Indonesia

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER