KALEIDOSKOP 2022

Jalan Berliku Pengesahan RKUHP di Tengah Gelombang Protes

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 10:09 WIB
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di tengah gelombang penolakan dan aksi demo di sejumlah daerah.
Gelombang protes pengesahan RKUHP sudah bergulir sejak 2019. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebanyak 14 isu krusial dalam RKUHP itu berkaitan dengan the living law atau hukum pidana adat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, serta penodaan agama.

Isu krusial lainnya yaitu advokat curang, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, perzinaan, serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, sejumlah pasal bermasalah masih ada di dalam draf Rancangan KUHP yang diserahkan ke DPR.



Mereka di antaranya menyoroti Pasal 2 dan Pasal 595 terkait hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102 terkait pidana mati.

Lalu Pasal 218 dan Pasal 220 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, Pasal 417 tentang perzinaan, Pasal 418 terkait kohabitasi, Pasal 469, Pasal 470, dan Pasal 471 tentang pengguguran kandungan.

Pasal 278 tentang unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, Pasal 431 tentang penggelandangan dan beberapa pasal lainnya.

Dewan pers juga sempat mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal yang disinyalir mengancam kemerdekaan pers.

Beberapa di antaranya adalah Pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah.

Kemudian Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong serta beberapa pasal lainnya.

Perintah Jokowi dan penghapusan 5 pasal

Presiden Jokowi memerintahkan para anak buahnya untuk segera membahas kembali RKUHP bersama masyarakat.

Jokowi ingin masyarakat betul-betul paham mengenai RKUHP. Ia menekankan ada 14 masalah yang menjadi sorotan dalam RKUHP.

"Kami diminta [oleh Presiden Jokowi] untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (2/8).

Mahfud menyampaikan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk mewujudkan keinginan Jokowi. Jalan pertama adalah terus membahas sejumlah permasalahan RKUHP di parlemen. Pada saat yang sama, pemerintah akan membuka diskusi bersama masyarakat.

Dalam perjalanannya, Wamenkuham Eddy mengatakan lima pasal dihapus usai melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.

Menurutnya, penghapusan itu membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal.

"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy, Rabu (6/11).

RKUHP sah, berlaku 3 tahun lagi

Desakan dan aksi demonstrasi terus bermunculan menjelang pengesahan RKUHP pada Desember. Sejumlah elemen masyarakat meminta pengesahan ditunda.

Menkumham Yasonna Laoly menyadari RKUHP tak bakal 100 persen disetujui oleh semua pihak. Dia tak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut.

Dia bilang semua pihak bisa melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.

RKUHP akhirnya disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12). Pengesahan dilakukan di saat masyarakat sipil melakukan aksi di depan Gedung DPR.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Dasco.

"Setuju!' jawab peserta.

Usai disahkan, Yasonna mengatakan RKUHP akan efektif berlaku tiga tahun lagi. Ia menyebut selama periode itu, pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.

Yasonna juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila dalam proses penyusunan hingga pengesahan RKUHP dinilai publik tidak sempurna.

"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM beserta tim perancang, tim RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini, tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna.

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER