KALEIDOSKOP 2022

Jalan Berliku Pengesahan RKUHP di Tengah Gelombang Protes

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 10:09 WIB
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di tengah gelombang penolakan dan aksi demo di sejumlah daerah.
Ribuan mahasiswa menggelar longmars demonstrasi menolak pengesahan RKUHP pada 2019. Penolakan RKUHP sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang KUHP di penghujung tahun 2022.

Keputusan itu diambil di tengah gelombang penolakan dan aksi demo di sejumlah daerah.

Melalui pengesahan itu, beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini," ucap Menkumham Yasonna H Laoly usai pengesahan RKUHP, Selasa (6/12).

Pembahasan hingga pengesahan pada tahun ini merupakan lanjutan dari periode 2014-2019. Saat itu, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP setelah menuai penolakan luas dari masyarakat hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.

Memasuki 2022, topik mengenai RKUHP kembali mencuat sejak awal tahun. Pada April, DPR menargetkan RKUHP disahkan pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022 awal Juli 2022.

Draf tak dibuka ke publik

Menjelang rencana pengesahan pada Juli, sejumlah pihak mengaku tak dapat mengakses naskah terbaru RKHUP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahkan mengirimi surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendesak draf terbaru RKUHP bisa diakses publik sebelum disahkan dalam rapat paripurna pemerintah bersama DPR RI.

Surat kepada Jokowi itu dikirim langsung oleh aliansi yang terdiri dari 82 organisasi ke Kantor Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (9/6). Selain kepada Jokowi, aliansi juga sudah menyurati hal yang sama kepada DPR.

Berdasarkan draf RKUHP terakhir, yakni September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

Oleh karena itu, aliansi juga menyerukan agar partisipasi publik tidak hanya formalitas. Mereka ingin dilibatkan sebelum RKUHP disahkan.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat beberapa klaster pasal yang dianggap bermasalah dalam draf RKUHP pada 2019.

Di antaranya adalah aturan mengenai penghinaan presiden, wakil presiden dan pemerintahan yang sah, penghinaan pengadilan, zina, kohabitasi, aborsi, pencabulan, hukuman mati, penodaan agama, penggelandangan, dan sejumlah pasal lainnya.

Seakan tutup kuping, pemerintah dan DPR tak juga membuka draf RKUHP. Berbagai macam alasan pun dilontarkan.

Pemerintah menyatakan masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama Komisi III DPR. Oleh karenanya, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut belum bisa menyebarluaskan draf RKUHP terbaru kepada publik.

Kritik juga datang dari sejumlah akademisi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan RKUHP bisa dinyatakan cacat prosedur apabila dalam proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik.

Feri menilai pembuat Undang-undang (UU) mempunyai kewajiban untuk memberikan akses kepada publik berkaitan dengan penyusunan aturan yang berdampak secara luas kepada masyarakat.

Desakan dengan kata-kata tak mempan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan elemen mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Aksi itu dilakukan pada 21 Juni bertepatan hari ulang tahun Presiden Jokowi.

"Happy birthday Jokowi, happy birthday Jokowi. Buka drafnya. Buka drafnya. Buka drafnya sekarang juga," teriak massa dalam aksi saat itu.



Gagal disahkan Juli

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiatiej atau Eddy meragukan RKUHP bisa disahkan sebelum DPR reses pada 7 Juli 2022.

Eddy menyatakan pembahasan UU titik beratnya ada pada DPR. Pemerintah masih fokus menyelesaikan draf RKUHP berdasarkan masukan publik, mengurus tipo, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Setelah itu, draf baru bisa diserahkan ke DPR.

Di sisi lain, gelombang aksi demo juga terus bermunculan tidak hanya di Jakarta.

Beberapa hari usai menyatakan keraguannya, Eddy memastikan RKUHP batal disahkan pada Juli.

Eddy saat itu juga memastikan tak akan menghapus pasal penghinaan presiden RKUHP. Menurutnya, pihak-pihak yang menyebut pasal itu sebagai sikap anti kritik adalah orang-orang yang sesat berpikir.

Pemerintah akhirnya resmi menyerahkan draft RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7). Ada 14 isu krusial yang disebut telah dikaji dan disesuaikan.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

RKUHP Efektif Berlaku 3 Tahun Lagi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER