Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa pemilu merupakan sarana untuk menegakkan demokrasi.
Karenanya, jika sarana ini justru memberikan ruang terhadap pelanggaran hukum dan tindakan tidak demokratis, tentunya akan merusak sistem demokrasi.
Atas dasar ini, Zainal berpandangan bahwa KPU tak hanya harus mengklarifikasi soal isu intimidasi ini. Tapi juga mesti bisa membuktikan bahwa isu intimidasi ini tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira KPU yang memang bayangkan dari semenjak pembentukannya sudah kita ragukan ya ini karena terdapat orang-orang yang terlalu terafiliasi pada negara, pada pemerintah, sedari awal memang sudah kita ragukan dan jangan-jangan ini manifestasi dari keraguan itu," tutur Zainal.
"Jadi untuk menghilangkan keraguan itu saya kira KPU lah yang paling penting untuk menjawabnya dan harus membuktikan apa yang terjadi itu adalah tidak benar," lanjutnya.
Zainal meminta KPU tak hanya membantah isu intimidasi ini lewat sebuah klarifikasi atau pernyataan. Tapi, juga harus disertai dengan bukti pendukung.
"Bantahan itu adalah kata-kata, saya kira harus dibuktikan dengan cara pembuktian langsung misalnya apa dokumen yang harus dibuktikan," ucap dia.
Di sisi lain, Zainal berpandangan isu intimidasi KPUD dengan wacana penundaan pemilu adalah dua hal berbeda. Sebab, penundaan pemilu ini berkaitan dengan ketidaksiapan KPU selaku penyelenggara.
Namun, Zainal menyebut isu intimidasi yang terjadi saat ini dampaknya adalah tingkat kepercayaan publik. Jika ini tak diselesaikan, Zainal menilai hal ini bisa saja berdampak pada ketidakmampuan KPU untuk menyelenggarakan pemilu.
"Yang terjadi saat ini adalah ketidakpercayaan terhadap KPU yang harus segera dijawab, nah ketidakpercayaan itu kalau terus dipertontonkan seperti ini bisa berkembang menjadi ketidakmampuan KPU, ketidakmampuan itu yang barang kali menjadi penundaan pemilu," kata Zainal.
Sementara itu, Fadli berpendapat bahwa isu intimidasi ini sama sekali tidak berkaitan dengan wacana penundaan pemilu.
"Kalau ada yang mengaitkan ke sana berarti itu ada kecurangan lebih besar sedang menunggangi kecurangan ini, karena ini enggak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.
Fadli menyebut bahwa masalah yang terjadi ini adalah soal profesionalitas KPU selaku penyelenggara pemilu. Hal inilah, kata Fadli yang mesti dibereskan.
"Problemnya problem profesionalitas para penyelenggara pemilu, enggak ada hubungannya dengan siklus pemilu yang terus berjalan, kenapa penyelenggara pemilu bermasalah kenapa pemilunya yang mesti ditunda, enggak nyambung itu," pungkas Fadli.