Dugaan Intimidasi KPU Masalah Serius, Bisa Cederai Pemilu 2024
CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 09:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Wacana Penundaan Pemilu 2024 di tengah polemik KPU. CNN Indonesia/Safir Makki
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa pemilu merupakan sarana untuk menegakkan demokrasi.
Karenanya, jika sarana ini justru memberikan ruang terhadap pelanggaran hukum dan tindakan tidak demokratis, tentunya akan merusak sistem demokrasi.
Atas dasar ini, Zainal berpandangan bahwa KPU tak hanya harus mengklarifikasi soal isu intimidasi ini. Tapi juga mesti bisa membuktikan bahwa isu intimidasi ini tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira KPU yang memang bayangkan dari semenjak pembentukannya sudah kita ragukan ya ini karena terdapat orang-orang yang terlalu terafiliasi pada negara, pada pemerintah, sedari awal memang sudah kita ragukan dan jangan-jangan ini manifestasi dari keraguan itu," tutur Zainal.
"Jadi untuk menghilangkan keraguan itu saya kira KPU lah yang paling penting untuk menjawabnya dan harus membuktikan apa yang terjadi itu adalah tidak benar," lanjutnya.
Zainal meminta KPU tak hanya membantah isu intimidasi ini lewat sebuah klarifikasi atau pernyataan. Tapi, juga harus disertai dengan bukti pendukung.
"Bantahan itu adalah kata-kata, saya kira harus dibuktikan dengan cara pembuktian langsung misalnya apa dokumen yang harus dibuktikan," ucap dia.
Ketidakmampuan KPU dan penundaan Pemilu 2024
Di sisi lain, Zainal berpandangan isu intimidasi KPUD dengan wacana penundaan pemilu adalah dua hal berbeda. Sebab, penundaan pemilu ini berkaitan dengan ketidaksiapan KPU selaku penyelenggara.
Namun, Zainal menyebut isu intimidasi yang terjadi saat ini dampaknya adalah tingkat kepercayaan publik. Jika ini tak diselesaikan, Zainal menilai hal ini bisa saja berdampak pada ketidakmampuan KPU untuk menyelenggarakan pemilu.
"Yang terjadi saat ini adalah ketidakpercayaan terhadap KPU yang harus segera dijawab, nah ketidakpercayaan itu kalau terus dipertontonkan seperti ini bisa berkembang menjadi ketidakmampuan KPU, ketidakmampuan itu yang barang kali menjadi penundaan pemilu," kata Zainal.
Sementara itu, Fadli berpendapat bahwa isu intimidasi ini sama sekali tidak berkaitan dengan wacana penundaan pemilu.
"Kalau ada yang mengaitkan ke sana berarti itu ada kecurangan lebih besar sedang menunggangi kecurangan ini, karena ini enggak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.
Fadli menyebut bahwa masalah yang terjadi ini adalah soal profesionalitas KPU selaku penyelenggara pemilu. Hal inilah, kata Fadli yang mesti dibereskan.
"Problemnya problem profesionalitas para penyelenggara pemilu, enggak ada hubungannya dengan siklus pemilu yang terus berjalan, kenapa penyelenggara pemilu bermasalah kenapa pemilunya yang mesti ditunda, enggak nyambung itu," pungkas Fadli.
Dugaan intimidasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkuak di tengah rangkaian proses pemilu 2024. Seorang komisioner KPUD buka-bukaan soal dugaan ancaman dari Komisioner KPUpusat, Idham Holik dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, Idham diklaim sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi.
Instruksi yang dimaksud adalah meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Idham membantah. Ia berdalih arahan itu disampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan KPU pusat khususnya soal verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024.
Sebab, Idham mengklaim ada beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil mengatakan bahwa isu intimidasi ini pasti akan berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPU selaku penyelenggara pemilu.
Apalagi, menurut Fadli, intimidasi terhadap KPUD ini bukan sekadar isu liar yang dibuat-buat. Bantahan yang dilakukan oleh KPU juga menurut Fadli justru menjadi berdampak negatif.
"Jadi kalau penyelenggara pemilu masih terus denial terhadap isu ini ya justru itu yang akan semakin menurunkan trust publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu," kata Fadli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/12) malam.
Fadli berpandangan bahwa KPU mestinya mengakui soal aksi intimidasi terhadap KPUD, kemudian melakukan koreksi atas kerja yang telah dilakukan.
"Akui bahwa itu memang terjadi dan koreksi hasil pemilunya yang kemudian memang dinyatakan tidak memenuhi syarat, buka saja," ujarnya.
Menurut Fadli, masalah ini mesti diselesaikan secara cepat dan tuntas. Sebab, hal ini tidak hanya berdampak pada tingkat kepercayaan publik, tapi juga terhadap legitimasi pemilu 2024 mendatang.
"Kalau ini dibiarkan akan berakibat negatif terhadap institusi penyelenggara pemilu trust terhadap penyelenggara pemilu dan tadi soal legitimasi pemilu 2024," ucap dia.
Menanti ketegasan Bawaslu hingga DKPP
Lebih lanjut, Fadli juga menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terkesan tidak proaktif atas munculnya isu intimidasi ini.
Pasalnya, kata Fadli, Bawaslu bisa langsung menindak tanpa perlu menunggu laporan. Lain halnya dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat pasif atau harus menunggu laporan terlebih dulu.
"Bawaslu kan juga tidak terlihat proaktif untuk membongkar ini, harusnya sebagai pengawas ketika informasi ini ada justru telinga mereka dulu yang nyaring untuk melihat kasus ini secara terang benderang tapi ini sama-sama denial," tuturnya.
Isu Kepercayaan Publik pada KPU dan Wacana Penundaan Pemilu 2024
Wacana Penundaan Pemilu 2024 di tengah polemik KPU. CNN Indonesia/Safir Makki
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa pemilu merupakan sarana untuk menegakkan demokrasi.
Karenanya, jika sarana ini justru memberikan ruang terhadap pelanggaran hukum dan tindakan tidak demokratis, tentunya akan merusak sistem demokrasi.
Atas dasar ini, Zainal berpandangan bahwa KPU tak hanya harus mengklarifikasi soal isu intimidasi ini. Tapi juga mesti bisa membuktikan bahwa isu intimidasi ini tidak benar.
"Jadi saya kira KPU yang memang bayangkan dari semenjak pembentukannya sudah kita ragukan ya ini karena terdapat orang-orang yang terlalu terafiliasi pada negara, pada pemerintah, sedari awal memang sudah kita ragukan dan jangan-jangan ini manifestasi dari keraguan itu," tutur Zainal.
"Jadi untuk menghilangkan keraguan itu saya kira KPU lah yang paling penting untuk menjawabnya dan harus membuktikan apa yang terjadi itu adalah tidak benar," lanjutnya.
Zainal meminta KPU tak hanya membantah isu intimidasi ini lewat sebuah klarifikasi atau pernyataan. Tapi, juga harus disertai dengan bukti pendukung.
"Bantahan itu adalah kata-kata, saya kira harus dibuktikan dengan cara pembuktian langsung misalnya apa dokumen yang harus dibuktikan," ucap dia.
Ketidakmampuan KPU dan penundaan Pemilu 2024
Di sisi lain, Zainal berpandangan isu intimidasi KPUD dengan wacana penundaan pemilu adalah dua hal berbeda. Sebab, penundaan pemilu ini berkaitan dengan ketidaksiapan KPU selaku penyelenggara.
Namun, Zainal menyebut isu intimidasi yang terjadi saat ini dampaknya adalah tingkat kepercayaan publik. Jika ini tak diselesaikan, Zainal menilai hal ini bisa saja berdampak pada ketidakmampuan KPU untuk menyelenggarakan pemilu.
"Yang terjadi saat ini adalah ketidakpercayaan terhadap KPU yang harus segera dijawab, nah ketidakpercayaan itu kalau terus dipertontonkan seperti ini bisa berkembang menjadi ketidakmampuan KPU, ketidakmampuan itu yang barang kali menjadi penundaan pemilu," kata Zainal.
Sementara itu, Fadli berpendapat bahwa isu intimidasi ini sama sekali tidak berkaitan dengan wacana penundaan pemilu.
"Kalau ada yang mengaitkan ke sana berarti itu ada kecurangan lebih besar sedang menunggangi kecurangan ini, karena ini enggak ada hubungannya sama sekali," ucap dia.
Fadli menyebut bahwa masalah yang terjadi ini adalah soal profesionalitas KPU selaku penyelenggara pemilu. Hal inilah, kata Fadli yang mesti dibereskan.
"Problemnya problem profesionalitas para penyelenggara pemilu, enggak ada hubungannya dengan siklus pemilu yang terus berjalan, kenapa penyelenggara pemilu bermasalah kenapa pemilunya yang mesti ditunda, enggak nyambung itu," pungkas Fadli.