Walkot Samarinda Buka Suara soal Pembangunan Gereja Terkatung-katung

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 04:36 WIB
Walkot Samarinda meminta asisten dan OPD terkait untuk mengkaji persoalan pembangunan gereja yang izinnya telantar hingga enam tahun.
Ilustrasi. Petugas membereskan kursi di gereja jelang misa natal 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Samarinda, CNN Indonesia --

Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun mengaku sudah menemui para jemaat terkait pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kelurahan Rapak Dalam yang terkatung-katung izinnya.

Dan dalam proses selanjutnya dirinya akan meminta asisten satu serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengkaji persoalan tersebut.

"Saya kira jauh lebih baik bila mendengarkan semua pandangan saran dan pertimbangan dari semua pihak," kata Andi Harun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pembangunan GBKP di RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir telantar izinnya selama sekitar 6 tahun ini.

Menurut Andi, sebagai kota yang toleran terhadap keberagaman sudah seharusnya ihwal tersebut dijaga warga Samarinda. Dengan demikian, masyarakat bisa harmoni berdampingan dengan perbedaan, baik agama, suku, bangsa, dan lain lain.

Andi pun mencoba meyakinkan bahwa pemerintah akan memberikan keputusan bijaksana.

"Sudah bagus ada hearing itu. Intinya pemerintah akan memberikan keputusan yang benar-benar bijaksana," ujar politikus Gerindra itu.

Setali tiga uang, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyatakan pihaknya sudah menerima aduan warga terkait persoalan izin mandek pembangunan gereja di Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dia menegaskan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sudah ditegaskan mengenai acuan pembangunan rumah ibadah.

"Jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini untuk mempermudah warga yang melaksanakan ibadah," katanya.

Dia menambahkan, bila ada warga yang kurang setuju dengan rencana tersebut maka sudah seharusnya pemerintah lewat lurah atau camat memberikan pemahaman terbaik terkait aturan tersebut.

"Sepanjang aturannya sudah jelas, saran kami jalankan sesuai ketentuan sesuai porsi masing-masing," kata Joha.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan GBKP Samarinda, Kalimantan Timur terkatung-katung lantaran izin yang tak kunjung diberikan otoritas setempat.

Ketua Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu menerangkan hingga sekarang perizinan belum diproses. Dan itu sudah berlangsung selama enam tahun atau sejak 2016 lalu. Tahapannya mandek di kelurahan.

Pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Acuan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam regulasi ini, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

"Persyaratan kami sudah lengkap," kata dia.

Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda Zaini Naim menyebut pembangunan rumah ibadah harus melewati sejumlah tahapan dan mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Tahapan-tahapan itu antara lain dimulai dari kelurahan, kemudian berlanjut ke Kementerian Agama (Kemenag), selanjutnya FKUB. Kemudian ketika semua sudah paripurna maka wali kota bisa memberikan lampu hijau agar rumah ibadah bisa berdiri.

Dengan kata lain, pengurusan izin pembangunan gereja sebenarnya bisa ringkas alias tak makan waktu menahun.

"Dua minggu setelah ada rekomendasi dari FKUB maka wali kota harus mengeluarkan izin membangun. Tidak boleh lama itu," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa

Bila mengacu ketentuan PBM, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus, termasuk nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

Zaini memberi contoh, semisal dalam satu kelurahan ada satu RT yang tidak sepakat dengan pembangunan rumah ibadah, maka bisa melanjutkan ke rukun tetangga lain yang masih satu kelurahan.

Sebab, dalam regulasi ini juga tidak menyebut perihal adanya kewajiban harus mendapatkan tanda tangan RT, yang dekat dengan lokasi pembangunan rumah ibadah.

(rio/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER