Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, Wawan Wahyudin berpendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975 yang kerap dijadikan acuan warga tolak pembangunan gereja di Cilegon bersifat diskriminatif.
"SK Bupati yang dipegang teguh oleh Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon sangat jelas bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Wawan dalam artikel yang dikutip di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (20/12).
Cilegon adalah kota otonom sejak 1999 yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah kota itu.
SK Bupati tersebut dijadikan dasar oleh elemen masyarakat Cilegon menolak pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Wawan lantas mengutip pernyataan Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum UGM, Oce Madril soal peraturan daerah (perda) yang layak dicabut. Oce, kata Wawan, mengatakan perda dapat dicabut apabila tidak memiliki kesesuaian lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pencabutan juga dapat dilakukan apabila perda yang ada bersifat menghambat kegiatan investasi dan pembangunan. Dia mencontohkan perda-perda yang mengganggu perizinan dan berbelit-belit dan juga perda yang bersifat SARA.
Wawan menegaskan hak beragama melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Negara harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," kata dia.
Guna menjamin kebebasan beragama, Wawan mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan.
Salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Dalam peraturan ini, pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Di antaranya Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan rekomendasi tertulis Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB kabupaten/kota.
"Jika persyaratan administratif terpenuhi sedangkan persyaratan teknis bangunan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah," kata Wawan.
Perkembangan terkini menunjukkan Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha juga telah meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem.
Panitia juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak Tanggal 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi. Namun, Lurah Gerem disebut tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.
Wawan mengkritik langkah Lurah Gerem itu yang tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga. Belum lagi adanya tindakan jajaran Pemkot Cilegon yang turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon merupakan tindakan melawan hukum.
"Dengan sendirinya, petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon yang digagas Komite Kearifan Lokal Kota Cilegon beserta seluruh elemen masyarakat dan ditandatangani jajaran Pemkot Cilegon memvalidasi Pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Cilegon adalah daerah yang intoleran," kata dia.
Melihat polemik itu, Wawan menegaskan terhambatnya izin pendirian gereja karena berdasar SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 seharusnya disudahi.
"Masyarakat Cilegon semakin hari semakin kompleks. Keragaman tidak hanya pada makanan, ritual perkawinan, dan siklus hidup lainnya," kata dia.
Wawan menyoroti masyarakat Banten punya pengalaman yang ramah terhadap pemeluk agama-agama lain pada masa kejayaan Kesultanan Banten 1636-1682. Saat itu, Sultan Banten Sultan Ageng Tirtayasa mengizinkan pembangunan Klenteng China.
Ia menilai sikap-sikap inklusif membuat banyak pendeta-pendeta Katolik dari Spanyol memilih singgah di Banten pada 1650-1682 ketimbang markas VOC di Batavia.
"Penolakan yang dilakukan kaum intoleran di Cilegon hari ini sama sekali jauh dari teladan yang dicontohkan langsung oleh Sultan Banten. Lantas, teladan siapa yang mereka ikuti?" kata Wawan.