Polda Jatim Tegaskan Eks Dirut LIB Masih Tersangka Meski Bebas Tahanan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 14:27 WIB
Polda Jawa Timur memastikan Dirut LIB masih berstatus tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur menegaskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, tetap berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, meski ia sudah dilepas dari tahanan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan selain dilepaskan demi hukum, Hadian juga dikenakan wajib lapor tiap pekan.

"Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa Hadian sudah tidak berstatus tersangka.

Taufiq menyebut, Hadian dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Tapi, kata dia, kasus penyidikannya tetap berjalan.

"Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan," ucapnya.

Selain itu, berkas Hadian juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karena itu penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Taufiq menegaskan meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.

"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.

(frd/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK