Korupsi Ekspor CPO, Eks Dirjen Kemendag Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis halim menyatakan Indra Sari Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga : |
"Menjatuhkan pidana penjara berupa 7 tahun dikurangi masa tahanan. Tiga, menjatuhkan denda pidana sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12).
Dalam kasus ini, Indra didakwa bersama-sama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lihat Juga : |
Dalam kasus ini kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mnf/fra)