LBH Kepulauan Seribu Harap BK DPRD Tindaklanjuti Laporan terkait PJLP
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan intervensi proses rekrutmen tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Kali Adem, Kepulauan Seribu.
Ketua LBH Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta yang dilaporkan mereka, Muhammad Idris, membantah telah melakukan intervensi proses perekrutan PJLP di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
"Harapan kami agar BK DPRD DKI Jakarta bisa melanjutkan dan mengungkap kasus ini secara terang benderang," kata Iman, Jakarta, Minggiu (25/12) seperti dikutip dari Antara.
LBH Kep Seribu mengatakan sebelumnya sudah ada klarifikasi dari Kepala UPPD I Didi Kurniawan yang membantah dugaan intervensi menitip 50 orang agar direkrut sebagai PJLP. Namun, kata Iman, Didi menyebut Idris pernah berpendapat agar yang direkrut sebagai PJLP adalah warga Kepulauan Seribu.
"LBH Kepulauan Seribu bisa memahami pernyataan Kepala UPPD, tapi untuk pembuktian kami berharap BK DPRD DKI Jakarta juga bisa membuka CCTV pada saat kedatangan Muhammad Idris pada waktu itu agar semuanya menjadi terang," ucapnya.
Didi, kata Iman tidak tepat mengurusi persoalan UPPD Perhubungan Kaliadem, mengingat yang bersangkutan merupakan anggota Komisi D DPRD DKI, bukan Komisi B yang membidangi Dinas Perhubungan dan turunannya.
"Karenanya sangat ambigu jika alibi yang digunakan dari yang bersangkutan, adalah untuk menyampaikan keluhan para pemilik kapal tradisional," kata Iman.
Seharusnya, menurut Iman, persoalan tersebut disampaikan dalam forum resmi, baik di dalam rapat DPRD DKI Jakarta, atau forum resmi yang diinisiasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, dalam forum-forum yang pernah terjadi dia menduga tidak pernah ada keterlibatan Muhammad Idris di dalamnya.
"Tapi kedatangan yang bersangkutan pada saat hari terakhir pendaftaran PJLP UPPD Dinas Perhubungan tanggal 13 des 2022, apa suatu kebetulan atau ada lainnya? Karena kalau ingin memperjuangkan tenaga kerja dari Kepulauan Seribu secara keseluruhan pasti dilakukan secara terbuka, kemudian dilakukan pada saat waktu kerja, dan dimuat di media resmi setidaknya media partai atau publikasi DPRD," tuturnya.
Iman juga sangat menyayangkan langkah Idris yang disebutnya melakukan manuver secara diam-diam pada saat hari terakhir penutupan penerimaan PJLP UPPD Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Karenanya, dia berharap agar kasus intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bisa menjadi perhatian agar tidak terulang lagi di waktu mendatang.
"Karena bagaimana nantinya kualitas pelayanan pada masyarakat? Karena kita ketahui bersama banyak sekali permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) titipan oknum terutama dari segi kompetensi, menjadi salah satu faktor isu yang bermasalah, nanti kalau sudah kejadian, siapa yang akan bertanggungjawab," ucap dia.
Ke depan, kata Iman, LBH Kepulauan Seribu akan menyikapi dan melakukan investigasi secara menyeluruh tentang kerusakan lingkungan, dan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan secara masif yang dilakukan oleh oknum pejabat.
"Dan akan kami sampaikan secara terbuka setelah data faktual terkumpul," tuturnya.
Sebelumnya, LBH Kepulauan Seribu, Senin (19/12), melakukan pelaporan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota dewan terkait intervensi proses rekrutmen tenaga PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem.
Berdasarkan data yang didapatkannya, Iman mengungkapkan pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kaliadem tahun 2023 mencapai 350 orang. Namun pihaknya menduga ada intervensi agar UPPD dapat meloloskan 50 orang yang direkomendasikan.
Di sisi lain, Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris menegaskan tidak pernah melakukan intervensi dengan menitipkan orang dalam proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem, Jakarta Utara.
Anggota Komisi D tersebut mengatakan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta tidak tepat, karena dia mengaku hanya memperjuangkan warga Kepulauan Seribu untuk dapat bekerja sebagai PJLP.
Bantahan juga disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Didi Kurniawan yang menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan Idris mengintervensi perekrutan petugas PJLP, dan menitipkan 50 orang menjadi petugas PJLP, keliru.
"Enggak, enggak ada (penitipan PJLP). Tapi dia (Idris) menyampaikan memang, dia berharap penerimaan PJLP itu ya kalau bisa anak pulau, apalagi ditempatkan di pulau," ungkap Didi, Rabu (21/12).
Sebab, banyak pekerja yang berasal dari luar Kepulauan Seribu kerap kali berhenti sebelum masa kerjanya habis. Sehingga, Idris meminta pihak pelabuhan untuk merekrut warga dari Kepulauan Seribu.
Didi menegaskan seluruh petugas PJLP di UPPD Perhubungan Pelabuhan Muara Angke harus memenuhi syarat. Mereka harus melamar secara daring, lalu mengikuti serangkaian tes.
(antara/kid)