Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan memeriksa dua nama dokter terkait iklan pesan surat sakit online di KRL Commuter Line.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengatakan dua nama dokter yang akan diperiksa adalah Wahyu Setiawan dan Peter Fernando.
"Tentu dua nama ini yang akan ditindaklanjuti oleh IDI," kata Beni dalam jumpa pers daring, Selasa (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada jumpa pers itu, Beni mengungkap Peter Fernando merupakan anggota IDI Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sementara itu, ada empat orang dokter bernama Wahyu Setiawan.
Dia menjelaskan IDI akan menanyakan kepada dokter-dokter itu tentang keterlibatan di iklan pesan surat sakit online. Jika terbukti melanggar etik, mereka akan dijatuhi sanksi.
"Kalau akhirnya kesimpulannya etik berat, tentu rekomendasi pencabutan STR (surat tanda registrasi). Itu pun sifatnya rekomendasi yang diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia," ucapnya.
"Tentu akan berpotensi dicabut SIP-nya (surat izin praktik), tetapi SIP itu adalah kewenangan pemerintah melalui dinas kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, viral iklan yang menawarkan pembuatan surat sakit online di KRL. Iklan itu dibuat oleh PT Cepat Sehat Indonesia yang menaungi suratsakit.com dan sehatcepat.com.
Setelah viral, PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menegur pengiklan. Pengiklan pun mencabut iklan tersebut dan meminta maaf.
(dhf/isn)