Polresta Bogor Kota melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pelimpahan perkara tahap I itu telah dilakukan lada 15 Desember 2022.
"Saat ini penyidik telah melimpahkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tanggal 15 Desember kami sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan," ujar Rizka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Rizka menjelaskan saat ini berkas perkara masih diteliti jaksa dan belum ada pemberitahuan apakah telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual masih berjumlah empat orang, sama seperti saat perkara ini dilaporkan pada 20 Desember 2019.
"Belum P-21 masih tahap penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan. Dalam berkas perkara tetap empat orang tersangka. Pelaku atas inisial MF, WH, ZPA, NN," terang Rizka.
Ia memastikan penyidik dan jaksa terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas perkara.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menyatakan proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM dilanjutkan kembali usai sempat dihentikan setelah terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan SP3 itu batal. Keputusan itu merupakan hasil rapat gabungan instansi yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada 21 November 2022 lalu.
Rapat itu dihadiri pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).