Luhut, Drama OTT dan Korupsi di Pusaran Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan gerah dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Luhut menyebut OTT membuat Indonesia terlihat jelek. Ia tak ingin Indonesia dikenal dunia internasional sebagai negara yang sering melakukan OTT.
Luhut pun mengklaim operasi senyap menangkap koruptor ini tidak ada di negara-negara maju.
"Ini bangun ekosistem kita bernegara, sehingga negara ini jangan jadi negara drama karena anda senang liat orang di OTT," kata Luhut, Rabu (28/12).
Pernyataan Luhut ini mendapat kritik keras dari sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut pernyataan Luhut kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Menurut saya tidak tepat dan mempunyai nada kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/12).
Zaenur berpendapat Luhut seakan mengerdilkan kontribusi OTT dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, OTT menjadi sebuah keharusan jika penegak hukum telah menemukan tindak pidana korupsi.
"Artinya OTT itu bukan merupakan opsi melainkan keharusan," ujarnya.
Zaenur mengatakan tak tepat Luhut mempertentangkan penindakan dan pencegahan dalam memberantas korupsi. Ia menyebut penindakan dan pencegahan bak dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
"Pencegahan dan penindakan itu harus dalam satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan. Termasuk, penindakan semata tanpa pencegahan itu juga tidak akan efektif," katanya.
Luhut ganggu independensi KPK
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti khawatir pernyataan-pernyataan tersebut dapat mengganggu independensi KPK dalam memberantas korupsi.
"Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pejabat-pejabat dari cabang kekuasaan lain dikhawatirkan dapat mengganggu independensi KPK sebagai aparat penegak hukum," kata Susi kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Susi, KPK harus independen dan terbebas dari pengaruh pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
Pasca reformasi, Komisi Antirasuah itu merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Susi mengatakan OTT merupakan upaya sapu bersih KPK agar kerugian negara akibat korupsi dapat teratasi dan KPK mengemban fungsi utama melakukan tindakan represif tindak pidana korupsi, OTT salah satunya.
Susi menyampaikan, bahwa korupsi merupakan extraordinary crime, sehingga harus ditangani secara extraordinary measures, salah satunya dengan OTT.
"Korupsi dinyatakan sebagai extraordinary crime. Oleh karena itu dibutuhkan extraordinary measures untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tetap tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum," tegas Susi.