Bripka HK Kena Sanksi Demosi 4 Tahun Usai Terbukti Selingkuhi Istri

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 14:04 WIB
Ilustrasi. Anggota Polsek Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polsek Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Selain demosi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun kepada pelanggar.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Dalam kasus Bripka Hadi, Zulpan mengatakan Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penelantaran dan perselingkuhan yang dilakukan terhadap istri resminya, IS.

"Dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.

Informasi soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka HK sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Twitter @txtdrberseragam.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan Bripka HK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni. Kemudian, pada 13 Oktober telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Dan saat ini kasus masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Sarly saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).

Sarly turut mengungkapkan bahwa anggota itu juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kasus KDRT ditangani Renakta Polda Metro Jaya dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan untuk Bripka Hadi Kurniawan," tutur Sarly.

(tfq/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK