"Kalau di dalam suatu tempat kejadian pidana, tempat peristiwa pidana, apabila seseorang sebelum terjadinya tindak pidana itu umpamanya melakukan suatu tindakan seperti menutup pintu, jendela, itu apakah dapat dihubungkan dengan sikap batin dari yang melakukan?" tanya tim pengacara Kuat.
Merespons pertanyaan itu, Arif kemudian menerangkan bahwa sikap batin pelaku dalam bertindak bergantung dengan tujuannya. Dan tujuan itu , kata Arif, mesti dibuktikan lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memahami sikap batinnya itu kan pada diri niat pelaku. Ketika pelaku melakukan tindakan tertentu, menutup pintu, jendela, gorden, itu sikap batinnya apa? Kalau sikap batinnya itu hanya sekadar untuk menutup pintu supaya ruangannya tertutup maka hanya sampai di situ kan sikap batinnya," jelas Arif.
"Tergantung apakah ada yang di luar itu kan menyangkut pembuktian yang lain mengenai sikap batinnya ketika menutup pintu. Itulah yang harus dibuktikan, apakah menutup pintu ada kaitannya dengan perbuatan yang lain. Sikap batin menutup pintu harus jelas seperti apa," sambung Arif.
Aksi Kuat menutup pintu di Duren Tiga yang didalami JPU hari ini juga pernah diungkap JPU pada sidang 10 Oktober lalu.
Saat itu jaksa mengungkap bahwa Kuat sempat menutup pintu balkon kala berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat Ferdy Sambo Cs membunuh Brigadir J. Padahal, hari itu matahari masih terang benderang.
Jaksa juga mencatat hal lain dalam aksi Kuat menutup pintu. Jaksa bilang tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Kendati demikian, dugaan itu telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(pop/wis)