ANALISIS

Bola Panas dan Asa Kosong ke DPR Gugurkan Perppu Ciptaker

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 10:44 WIB
Bola panas Perppu Ciptaker kini ada di DPR. Meski berharap DPR menolak Perppu namun pengamat ragu karena DPR mayoritas adalah pendukung pemerintah.
Aksi buruh tolak UU Cipta Kerja di depan kompleks parlemen pada 2020 silam. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Sementara itu di parlemen, Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi isyarat akan menolak Perppu Cipta Kerja dalam pembahasan di rapat paripurna mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon menilai pemerintah tidak patuh hukum dengan mengangkangi putusan MK.

Jansen tak bisa menerima alasan pemerintah yang menyebut salah satu kegentingan memaksa dikeluarkannya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, subjektif Presiden dalam mengeluarkan Perppu bukan merupakan sebuah titah yang serta merta harus jadi hukum.

"Kita punya sistem perlembagaan check and balances agar ungkapan Prancis "L'etat Ce's Moi": 'negara adalah aku' tidak terjadi di Indonesia," kata Jansen.

"Untuk itu, dalam masa sidang berikutnya, DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. Jika pun tidak-- karena dominannya kursi blok pemerintah di parlemen-- kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak ini," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai langkah Jokowi menerbitkan Perppu-- alih-alih memperbaiki proses legislasi UU Cipta Kerja-- menunjukkan bahwa pemerintah malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

"Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja, melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 Pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk UU bersama Presiden," ucap Ledia.

Perempuan yang juga anggota Badan Legislasi DPR ini paham presiden mempunyai hak prerogatif menerbitkan Perppu. Namun, menurut dia, syarat kehadiran Perppu Cipta Kerja tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong agar DPR menolak Perppu tersebut dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat," tutur Ledia.

"Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat," kata dia.

Sebagai catatan, saat RUU Ciptaker disahkan jadi undang-undang dalam paripurna di DPR pada 2020 silam, dari sembilan fraksi di sana ada dua yang menolak. Dua fraksi yang menolak itu adalah Demokrat dan PKS.

Belakangan, UU Ciptaker itu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan konstitusi itu kemudian memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 2021 silam dan memberi kesempatan kepada pembuat undang-undang itu untuk memperbaiki selama 2 tahun atau dinyatakan inkonstitusional seutuhnya.

Setahun pascaputusan MK itu, Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Ciptaker alih-alih mengerahkan revisi sesuai putusan MK.

Menurutnya penjelasan untuk menjawab pro dan kontra atas penerbitan Perppu tersebut bisa dijelaskan secara gamblang oleh jajarannya.

"Tapi semua bisa kita jelaskan," kata Jokowi usai meninjau Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Menurut Jokowi pendapat pro dan kontra atas setiap keputusan atau peraturan yang diterbitkan itu biasa terjadi di tengah masyarakat.

"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata dia.

(kid/ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER