Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan delapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sejak menjabat presiden pada 2014.
Perppu pertama yang Jokowi terbitkan adalah saat merespons penetapan tersangka dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara perppu terbaru yang diteken Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut delapan perppu yang telah diterbitkan Jokowi selama menjabat presiden:
Pada 18 Februari 2015, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Perppu itu berisi pasal kewenangan presiden menunjuk komisioner KPK pengganti.
Perppu itu berawal dari gaduh antara Polri dengan KPK. Kasus bermula saat Jokowi mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Saat itu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka. Catatan KPK itu membuat publik menolak Budi sebagai Kapolri. Jokowi pun membatalkan pencalonan Budi dan menunjuk Badrodin Haiti.
Setelah itu, dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Jokowi pun menerbitkan Perppu KPK.
Setelah penerbitan perppu, Jokowi punya kewenangan untuk menunjuk komisioner sementara. Ia pun menunjuk tiga pelaksana tugas komisioner, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo, Taufiequrahman Ruki, dan Indrianto Seno Aji.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 lebih dikenal dengan istilah Perppu Kebiri. Perppu ini merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat itu, pemerintah merasa jumlah kekerasan seksual terhadap anak tinggi. Mereka menilai hal itu dipicu kurang tegasnya sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Salah satu hal yang diatur dalam perppu tersebut adalah hukuman kebiri kimia. Pemerintah juga akan memasang pendeteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Dengan perppu itu, pemerintah menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kebijakan itu dibuat untuk menarik pajak karena pemerintah menganggap realisasi pajak belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut jumlah deklarasi dari tax amnesty itu mencapai Rp4.884 triliun.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini menjadi sorotan publik karena memberi wewenang kepada pemerintah untuk membubarkan ormas.
DPR dan pemerintah telah sepakat mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Sejak undang-undang itu berlaku, ada sejumlah ormas yang telah dibubarkan. Beberapa di antaranya adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Daftar empat perppu lainnya di halaman berikutnya...