Kejati DKI Mulai Susun Dakwaan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku sudah mulai menyusun dakwaan terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa Cs.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan penyusunan dakwaan itu dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya kita mulai susun (dakwaan), kan berkas udah sama kita, susun pelan-pelan. Rencana dakwaannya duluan, nanti tahap 2 sudah, baru kita serahkan itu," jelasnya kepada wartawan dalam Rakernas Kejagung, Rabu (4/1).
Selain itu, Reda mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Ia memastikan tim JPU yang dipilih tidak pernah memiliki kedekatan ataupun keterlibatan dengan Teddy Cs. Hal itu, kata dia, untuk memastikan objektivitas penuntutan akan tetap terjaga dan dilakukan secara profesional.
"Kita akan pilih (jaksa) yang belum pernah ada hubungan, belum pernah bekerja sama, belum pernah menangani perkara bareng, untuk menjaga objektivitas," tuturnya.
Kejati DKI sebelumnya menargetkan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs akan disidangkan pada awal 2023. Wakil Kajati DKI Jakarta Patris Yusran Jaya mengatakan sidang akan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Awal tahun ini akan dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang (awal Januari)," jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka antara lain AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(tfq/ain)