Bharada E Diperiksa Besok di Sidang Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2023 22:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bakal diperiksa dalam sidang pada Kamis (5/1) esok.

Hal itu diungkap Wahyu setelah selesai melakukan pemeriksaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Selain sidang kasus pembunuhan berencana, sidang obstruction of justice pun turut dilanjutkan besok.

"Besok dimulai lagi sidang untuk terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi di PN Jaksel," ucap Wahyu.

"Besok jam 9 pagi. Supaya sidangnya obstruction of justice tidak terganggu. Sidang Brigadir J juga bisa kelar dengan cepat," kata Wahyu kepada jaksa dan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy di lantai atas rumah Duren Tiga.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(pop/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK