Penjelasan Lengkap PN Jaksel Terkait Viral Hakim Kasus Sambo
PN Jaksel memastikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tidak pernah membocorkan vonis putusan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hal tersebut dipastikan pihaknya usai memeriksa Hakim Wahyu selaku pihak yang diduga membocorkan vonis tersebut.
Menurut Djuyamto, video yang beredar di media sosial tidaklah menampilkan pernyataan Hakim Wahyu secara utuh. Ia mengatakan video tersebut telah diedit terlebih dahulu sebelum disebarluaskan kepada publik.
"Bahwa video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
Djuyamto mengatakan Hakim Wahyu hanya menjelaskan kasus tersebut secara normatif, khususnya terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana yakni pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menilai narasi ataupun caption dalam video yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan merupakan upaya penyesatan publik.
Pasalnya, Djuyamto menegaskan sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih dalam tahap pembuktian. Sehingga hakim sama sekali belum membahas soal putusan.
"Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan," tegasnya.
Djuyamto memastikan seluruh hakim terus berupaya menangani kasus tersebut secara profesional. Ia mencontohkan, dalam upaya mencari kebenaran materiil Majelis Hakim bahkan sampai melakukan pemeriksaan ke TKP penembakan.
"Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau," jelasnya.
Kendati demikian, PN Jaksel tetap meminta agar masyarakat tetap dapat terus mengawasi independensi hakim dan ikut mengawal proses persidangan.
Video bocoran vonis Ferdy Sambo tersebut beredar dalam dua versi. Dalam kedua video itu, hakim Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, ia menanggapi perempuan yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, hakim Wahyu disebut tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, hakim Wahyu terlihat sedang curhat soal penanganan perkara tersebut. Ia disebut akan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa hakim Wahyu tidak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari apa yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.