Polisi menetapkan DA (30) dan pasangannya Hagai (31) sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong.
"Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong di media sosial. Kasusnya sudah dinaikkan ke lidik," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Rivai, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika DA melapor ke Polsek Biringkanaya ketika Hagai tak kunjung pulang. DA menduga pasangannya itu hilang.
Setelah itu, DA tidak jadi melapor. DA mengaku ditertawakan oleh petugas jaga. DA menyebut polisi itu justru memintanya untuk mengganti suami hingga diberitakan sejumlah media massa.
Akan tetapi, DA mengaku telah membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Permintaan maaf DA (30) disampaikan melalui sebuah video yang berdurasi sekitar 1 menit 30 detik yang tersebar di berbagai platform media sosial.
"Dengan ini laporan yang saya menyatakan laporan yang buat di Polsek Biringkanaya tidak benar," kata DA dalam video tersebut, Rabu (4/1).
Dia juga mengakui bahwa dirinya tidak ada hubungan pernikahan resmi dengan Hagai (31). Hanya berpacaran kurang lebih selama satu tahun terakhir.
Kemudian DA juga mengakui bahwa dirinya telah membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta pernikahan yang berstatus kawin.
DA pun menyesali perbuatannya yang telah membuat laporan palsu di Polsek Biringkanaya sehingga merusak citra dan nama baik Polri.
"Dengan ini saya benar-benar minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan merusak citra Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Biringkanaya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
(mir/bmw)