Kepala RSPAD Belum Bisa Pastikan Lama Perawatan Lukas Enembe
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Letjen dr A. Budi Sulistya belum dapat memastikan berapa lama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani perawatan.
Hal itu sampaikan Budi saat ditemui usai konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
"Kesehatan itu kan dinamis ya. Kesehatan itu bisa turning up, turning down. Jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien," ujar Budi.
Budi menjelaskan kondisi kesehatan Lukas saat ini stabil. Tekanan darah Lukas, jelas Budi, juga terukur lebih rendah dibanding semalam.
Kendati demikian, Budi tak dapat mengungkap sakit yang diderita Lukas. Menurutnya, hal itu termasuk dalam rahasia medis.
"Itu kan rahasia medik jadi kita enggak bisa membuka di forum ini," terang Budi.
Dirawat tiga dokter
Lebih lanjut, Budi menyebut lebih dari satu dokter yang melakukan perawatan untuk Lukas.
"Yang jelas ada dokter penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, dokter jantung, dan juga dokter syaraf. Minimal itu," jelas dia.
Pihak RSPAD juga memastikan akan mengkaji resume medis Lukas sebelumnya yang dari fasilitas kesehatan lain maupun dokter pribadi.
Menurut Budi, resume medis penting untuk menjadi asupan untuk bagaimana memberikan pelayanan kepada pasien, yakni Lukas.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran terhadap Lukas usai mengumumkan status penahanan terhadap Gubernur Papua itu.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pembantaran dilakukan hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.
Ia mengatakan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Dalam pengumuman penahanan itu, Lukas tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia juga terlihat dibantu dengan kursi roda.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
(pop/ain)