Eks Komnas HAM Koreksi Jokowi soal Kasus HAM Berat: Ada 13, Bukan 12

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 04:45 WIB
Eks Ketua Komnas HAM A Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) A Taufan Damanik menegaskan jumlah pelanggaran HAM berat di Indonesia yang harusnya diakui oleh negara saat ini ada 13 kasus.

Pernyataan itu dilontarakan Taufan mengoreksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sehari sebelumnya di istana mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat. Taufan menyebut satu kasus lagi adalah pelanggaran HAM berat di Bener Meriah, Aceh Tengah.

"Sebetulnya bukan 12, tapi 13, itu ada yang ketelisut istilahnya, yaitu soal pelanggaran HAM berat di Bener Meriah, Aceh Tengah," kata Taufan dalam diskusi daring, Kamis (12/1).

Taufan mengaku kaget dengan pernyataan Jokowi yang mengakui hanya 12 pelanggaran HAM berat. Padahal, Komnas HAM sudah mengeluarkan laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM Bener Meriah saat dia menjabat sebagai ketua pada periode 2017-2022.

Taufan berkata laporan itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

"Enggak tahu saya, kaget juga [kasus HAM Bener Meriah] itu enggak masuk. Padahal itu sudah kami sampaikan, berkasnya juga sudah kami sampaikan ke Kejagung," ujarnya.

Meski demikian, Taufan mengapresiasi sikap Jokowi yang sudah mengakui adanya belasan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas di Indonesia. Sebab, menurutnya pengakuan dari presiden/negara penting dalam memulai penyelesaian HAM berat.

"Dari seluruh apa yang saya alami selama 5 tahun ini [di Komnas HAM], memang policy yang sangat ditunggu-tunggu dari presiden," ucap dia.

Pada 2014 Jokowi diklaim menyebut 15 kasus HAM

Sementara itu, Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Ahmad Sajali menilai penyataan Jokowi mengalami kemunduran jika dibandingkan saat mencalonkan diri menjadi presiden pada Pilpres 2014 silam.

Ia mengatakan pada 2014 silam, Jokowi menyebut ada 15 pelanggaran HAM saat itu. Jokowi, kata dia, kala itu juga berjanji akan menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tiga kasus HAM yang tersebut pada 2023 ini oleh Jokowi adalah tragedi Tanjung Priok, Timor Leste, dan Abepura.

Selain itu, dalam 15 daftar pelanggaran HAM yang disebut Jokowi pada 2014 itu belum termasuk peristiwa Paniai berdarah di Papua. Peristiwa Paniai berdarah yang telah dinyatakan kasus HAM Berat oleh Komnas HAM itu terjadi pada era pemerintahan Jokowi.

 Adapun 12 pelanggaran HAM di antaranya sama dengan daftar kasus yang Jokowi akui baru-baru ini. Sementara 

"Tentu ini sesuatu buat korban. Tapi ini bisa dibilang hanya seujung kuku jari. Karena dulu dia mention ada 15 pelanggaran HAM berat," ucap Sajali kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mewakili negara mengakui ada 12 pelanggaran Hak Asasia Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Dia juga mengaku menyesalkan dan tidak akan membiarkan peristiwa semacam itu terjadi lagi. Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Jokowi yakni; peristiwa 1965-1966, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada 1999, peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

"Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK