KPK Cegah Istri Lukas Enembe dan 4 Orang Bepergian Keluar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 18:38 WIB
Selain istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda, KPK juga turut mencegah empat orang lainnya keluar negeri selama enam bulan.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditahan KPK sebagai tersangka dugaan tipikor dan gratifikasi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda bepergian keluar negeri hingga awal Maret 2023 terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Total, Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada wartawan, Jumat (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga turut mencegah empat orang lainnya keluar negeri selama enam bulan. Mereka antara lain Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Kemudian Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pencegahan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk membuktikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

"Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," ujarnya.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER