PNS Desy Tersangka KPK Lakukan Transaksi Suap di Gedung MA

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 18:37 WIB
PNS pada Kepaniteraan MA yang kini menjadi tersangka KPK, Desy Yustria, membagi-bagikan uang dugaan suap penanganan perkara di depan lift lantai tiga Gedung MA.
Kantor Mahkamah Agung di Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka KPK, Desy Yustria, membagi-bagikan uang dugaan suap penanganan perkara di depan lift lantai tiga Gedung MA, Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui dari salinan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pemohon hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam sidang yang diajukan itu, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan hakim agung nonaktif tersebut.

Penyerahan uang itu terjadi pada April 2022 lalu atau setelah keluar putusan perkara kasasi bidang pidana atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman (Pengurus Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituliskan pada salinan putusan praperadilan, uang suap diserahkan Theodorus Yosep Parera melalui perantara Eko Suparno. Keduanya merupakan kuasa dari Debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

"Selanjutnya Desy Yustria dan Nurmanto Akmal (PNS MA) bertemu di tangga darurat kantor MA di depan lift dekat tangga di lantai tempat Desy bekerja yaitu di lantai tiga gedung lama di bagian kepaniteraan untuk kasasi," dikutip dari salinan putusan Praperadilan, Senin (16/1).

"Setelah itu, Nurmanto Akmal membuka amplop cokelat di dalam tas Indomaret, di mana Desy melihat bahwa amplop tersebut berisi uang pecahan 100 dolar Singapura (Sin$) di mana total seluruh uang adalah sebesar Sin$95.000 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar,"demikian kelanjutannya.

Setelah menghitung dengan kalkulator, Nurmanto memberikan 100 lembar uang nominal Sin$100 atau Sin$10.000 kepada Desy, setara Rp100 juta. Dengan begitu, sisa uang sebesar Sin$85.000.

Dari jumlah itu, Nurmanto memotong Sin$40.000 yang dikemas dalam paper bag untuk diberikan kepada Redhy Novarisza selaku staf Gazalba. Nurmanto turut memberi tambahan sebesar Sin$5.000 untuk diberikan khusus kepada Redhy.

Singkat cerita, Redhy mengambil bagian sebesar Sin$25.000. Sedangkan sisanya Sin$20.000 diserahkan Redhy kepada Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba.

Maksud dan tujuan pemberian Sin$20.000 atau sekitar Rp200 juta dari Redhy kepada Prasetio adalah untuk diberikan kepada Gazalba sebagai uang penanganan perkara kasasi nomor: 326 K/Pid/2022.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Budiman Gandi Suparman divonis dengan pidana lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba dan Prim Haryadi. Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Vonis itu menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Budiman.

Dalam perjalanannya, MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Budiman.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka ialah Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Saat itu, KPK menetapkan total 10 tersangka.

Selain Sudrajad, ada hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER