Jaksa Ungkap Peran Ricky Rizal: Tak Gagalkan Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 19:08 WIB
Jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah peran Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah peran Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menilai Bripka RR dengan sengaja terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J dibuktikan dengan tindakan melucuti senjata api jenis HS milik Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

"Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa mengatakan Bripka RR juga telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dipersiapkan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat berada di rumah Saguling.

Bripka RR pun menuruti perintah Sambo saat diminta untuk memanggil Richard Eliezer Ludihang Lumiu atau Bharada E usai dirinya menolak menembak Brigadir J.

"Terdakwa sengaja tidak memberitahu Richard agar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban Yosua," ujarnya.

Jaksa menyebut Bripka RR juga dengan sengaja tidak masuk ke dalam rumah, namun tetap berada di luar rumah untuk mengawasi pergerakan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Selain itu, Bripka RR juga tak memberi tahu ihwal senjata api milik Brigadir J yang telah dilucuti dan disimpan di dalam dashboard.

"Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga," katanya.

Bripka RR tetap tak memberi tahu kepada Brigadir J saat Sambo tiba di rumah dinas. Ia justru menunggu perintah dari Sambo untuk memanggil Brigadir J agar masuk ke dalam rumah.

"Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung megang leher korban, lalu dorong korban ke tepat berhadapan tangga yang berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard, sedangkan saksi Kuat Ma'ruf ada di belakang Sambo, sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan," papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Bripka RR melihat detik-detik penembakan dan memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tidak berupaya untuk mencegah.

"Saat saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya terdakwa bantu Yosua agar terhindar penembakan, selanjutnya peran atas kehendak dilanjutkan terdakwa dengan mengantar saksi Putri Candrawathi ke rumah Saguling," ucap jaksa.

Keterlibatan Bripka RR dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J semakin diperkuat dengan adanya pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang ratusan juta rupiah oleh Sambo dan Putri.

"Dengan demikian, rangkaian di atas jelas ada peranan terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yosua," tegas jaksa.

Menurut jaksa, Bripka RR memilihi waktu yang cukup panjang untuk mempertimbangkan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bripka RR dinilai memiliki waktu untuk mengembalikan senjata api jenis HS milik Brigadir J di rumah Saguling, memiliki waktu untuk tidak berperan saat diminta Sambo mem-backup ketika Brigadir J melawan, dan berperan secara fisik ketika mengendarai mobil ke rumah dinas.

"Terdakwa memiliki waktu pikir mau tidak mau untuk masuk ke rumah Duren Tiga padahal terdakwa tahu rencana Sambo, terdakwa punya waktu mau tidak mau berperan memberitahu Yosua saat kendalikan mobil dari Magelang, dan saat korban berada di taman rumah Duren Tiga," ujar jaksa.

"Terdakwa miliki waktu pikir dengan peran memberitahu Yosua tentang rencana Sambo menembak saat korban berada di taman, dan saat korban masuk ke dalam dan saat korban mau ditembak dengan demikian unsur dengan sengaja telah sah terpenuhi menurut hukum," katanya menambahkan.

Bripka RR dituntut delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK