Jaksa: Ferdy Sambo Berbelit dan Tak Mengakui Bunuh Yosua

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 13:53 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam memberikan tuntutan kepada Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1).

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.

Selain itu, kata jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Tindakan Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Selain itu perbuatan Sambo tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Terakhir, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

"Hal meringankan, tidak ada," ujarnya.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga diminta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

(psr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK