Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf untuk Kesalahan Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 14:38 WIB
Menurut jaksa, tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapus perbuatan melawan hukum Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada alasan yang bisa jadi pembenar ataupun pemaaf untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa menilai Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo juga dinilai melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Menurut jaksa, Sambo sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dapat menjalani hukuman pidana.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK